Lasuri: DAU Bojonegoro Rp Rp 229,6 M Terancam Hilang

BojonegoroDetakpos– Kekeuh tidak melakukan singkronisasi APBD 2020 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Mendagri, Dana Alokasi Umum (DAU) pusat terancam dipotong mulai pekan depan.

DAU Pemkab Bojonegoro akan dikurangi sebesar Rp 192 miliar, karena sesuai SKB dua menteri belanja modal tidak dikurangi.
Menurut informasi yang dihimpun,  rencana pengurangan itu terungkap dalam teleconference antara Pemkab Bojonegoro dengan Kemendagri.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada agenda acara tersebut di humas dan pihaknya tidak diundang.

“Kalau hitungan saya lebih dari itu. Saya kan selalu memakai hitungan,”kata anggota Komisi B Lasuri, Rabu,(3/6).

Diakui, kalau itu ranahnya Kemenkeu meski SKB 2 menteri adalah Kemendagri dan Kemudian.

Menurut Lasuri, sebenarnya semua kewenangan rasionalisasi covid-19 menjadi kewenangan mutlak Pemkab.

“SKB 2 menteri ini kan sejatinya kan sama persis dengan Perpu di pusat yang memberikan kewenangan mutlak pemerintah untuk mengurangi anggaran di kementrian manapun untuk refokusing penanganan covid-19

“Jadi di dalam SKB 2 menitri itu pemkab diberi kewenangan untuk rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk refokusing penangan covid-19 di daerah masing masing minimal 50% dari belanja daerah.

Menurut Lasuri, jika itu dilakukan maka akan didapatkan sekitar Rp 2,7 Trilyun. Sedangkan sekarang ini memang Pemkab Bojonegoro diberikan sanksi penundaan 35% DAU setiap bulan.

“Kalau hitungan saya dari DAU per bulan itu di transfer Rp 82 miliar, kalau 35% nya berarti nilainya sebesar Rp 28,7 Miliar. Kalau sangsi itu sampai bulan 12 maka ada 8 bulan sejak bulan Mei. Totalnya kalau hitungan saya sebesar Rp 229,6 miliar.

Angka ini sangatlah besar, dan sangat merugikan pemkab karena pendapatan sebesar ini hilang.

“Jadi, menurut saya ini pilihan sulit. Kalau kita merasionalisasi Rp 2,7 Triliun untuk penangan covid-19, maka pembangunan akan terganggu. Lantas penganggaran sebesar itu untuk apa saja, Bojonegoro kan tidak PSBB,” tanyanya.

Dia berharap Pemerintah Pusat, utamanya Kemenkeu dan Kemendagri menganulir sanksi itu, karena Pemkab ini sudah sangat berimbas dari covid -19 dari sisi PAD. “Masak harus kehilangan angka yang sebesar itu.”

“Apalagi pemerintah Pusat sudah mengintruksikan masing daerah menyiapkan new normal,”pungkas Lasuri.(d2-d5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *