MA Kabulkan Gugatan Kades Terhadap Perda No 1 Tahun 2017

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, tekait dengan permintaan uji materiil peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, tentang perangkat desa

 

Dalam rilis MA yang beredar, Keputusan tersebut berdasarkan rapat majelis menyebutkan, MA pada 17 Mei 2018, memutuskan bahwa Perda Perangkat Desa Pasal 6 ayat 1 huruf (i), dan Pasal 7 ayat 1 dan 2 bertentengan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 18 dan 50 Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014  tentang pelaksanaan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Selain itu juga melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkan Desa.

Kemudian juga melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan peraturan nomor 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Sehingga Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

Keputusan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro. 


Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito saat dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan oleh kades (04/11/2017). Terkait perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa.


Bupati Bojonegoro saat itu Suyoto mengatakan semua orang memiliki hak untuk menggugat perda. Jadi tidak masalah jika kades melakukan gugatan tersebut. Nanti akan dijelaskan semua oleh pemkab, ketika sidang di MA. 

“Tidak apa-apa mereka mengambil langkah tersebut. Sebab pemkab sudah melakukan semua proses pengisian perangkat desa sesuai dengan perda. Nanti di MA akan kami terangkan semua, mulai dari proses awal,”

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *