Mangkir Apel, 225 ASN Gresik Dijemur

GresikDetakpos – Sebanyak 225 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, yang bertugas di luar lingkungan kantor pemkab memperoleh sanksi dijemur, disebabkan “mangkir” atau tidak ikut apel pada Senin (9/4).

Sebanyak 225 ASN dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperoleh hukuman ‘jemur’ di halaman kantor Bupati Gresik, Rabu (11/4).

 Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi yang memimpin apel kali ini menyatakan, penertiban ASN ini tidak hanya di lingkungan kantor, tapi sudah dilakukan pada semua instansi yang berada di wilayah Pemkab Gresik.

“Kami akan terus melakukan penertiban, baik itu di kantor, Dinas, Puskesmas, UPT serta beberapa Lembaga instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik. Kami tidak ingin ada masyarakat yang menunggu pelayanan saat jam kerja sementara petuganya tidak ada di tempat,” kata dia menegaskan.

Dari data yang ada menyebutkan banyak diantara yang terkena  hukuman penertiban dengan sanksi dijemur yaitu  ASN yang statusnya tenaga harian lepas.

“Hal ini sangat saya sayangkan, makanya saya berharap kepada Kepala OPD yang saat ini ikut mendampingi anak buahnya menerima hukuman ‘jemur’ agar menertibkan para anggotanya terutama THL. Kalau tidak bisa ditertibkan tidak usah diperpajang,” kata dia menegaskan.

Masih menurut Sekda, siapapun anggota ASN baik PNS ataupun THL, hindari nongkrong di warung berlama-lama. Meski itu yang nongkrong itu THL, tentu penilaian orang pasti itu PNS Gresik karena pakaian dan atributnya sama. Untuk itu kami jaba bersama identitas ASN ini.

Kepala BKD Gresik Nadhif mengaku bahwa pada Senin kemarin sebanyak 20 orang tim disiplin ASN Pemkab Gresik yang dipimpin Sekda Gresik melakukan sidak ke 18 OPD.  Anggota tim disiplin tersebut berasal dari unsur BKD, Inspektorat, Kesbangpol, Asisten II dan asisten III.

Dari hasil sidak saat apel Senin pagi tersebut, ada 225 ASN dari 12 OPD. Sedangkan 6 OPD yang lain lengkap. OPD yang jumlah kehadirannya 100 persen yaitu Dinas Perhubungan, Dinas pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfo, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. (*/sdm)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *