Masyarakat Kalimantan Terima TORA 109 Ribu Hektare

JakartaDetakpos– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, Pemerintah sudah   menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)  bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.

Jadi, telah  diserahkan  109.615  hektare,   sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan  untuk Sulawesi 120 ribu hektar, Maluku  57 ribu ha,  dan Sumatera  32 ribu  ha serta NTB dan NTT.

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain  bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha  untuk masyarakat sudab  dilakukan  dari rencana penyerahantanah swasta di addendum   areal kerja dan diberikan  kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujar Menteri Siti Nurbaya, Rabu (25/9).

Sementara itu Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan  938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat  dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya  jelas. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini  sudah disiapkan  untuk tata batas dulu seluas 2.657.007  hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 %  dari  yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199  hektare tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.

Betul lanjut Menteri Siti, bahwa bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung  jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik oleh masyarakat di lapangan.

“Jadi rangkaian prosesnya  seperti itu yang sesuai UU  Kehutanan. Kalau  dipertanyakan apa artiny SK? Ya tentu ada dan besar sekali artinya ! Karena apa ? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan  diberikan lagi kepada orang atau pihak lain; dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal  dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa  dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya !,” tegas Siti Nurbaya.
Luruskan Pernyatan Sekjen KPA

Penegasan Menteri Siti Nurbaya ini untuk meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan kepada Presiden Jokowi  yang menurutnya bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan.

Menurutnya hal tersebut karena  masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria.

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan  SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat  tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di  Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahw  SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

“Pada  5 September lalu,   Bapak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan  dan   sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektar “, ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung  diusulkan oleh  Pemda  atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti  SK tersebut. “Jadi ya itu sudah didistrbusikan. Artinya kenapa ? Karena dengan SK  yang sudah ada nama-nama masyarakat  tersebut sudah jelas posisi hak nya, hanya saja belum berupa  sertifikat, karena sertifikat itu diterbitkan oleh   BPN.  Dari SK  itu ya bisa seminggu, dua minggu atau dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK.  Masyarakatnya sudah tahu  dan masing-masing sudah terima  SK  untuk dia,” papar Siti Nurbaya.

Dikemukakan lagi oleh Menteri Siti, apa yang diungkapkan KPA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi bahwa selama ini tidak ada pembagian SK alias nol, itu mungkin karena  yang bersangkutan salah melihatnya atau tidak mengikuti  secara pas. Kenapa? Sebab sertifikat yang diberikan  kepada masyarakat desa transmigrasi itu  sumbernya juga dari hutan dan SK-nya dari Menteri LHK juga  dan itu  sudah banyak yang oleh  BPN disertifikatkan.

“ Jadi sekali lagi, soal pensertifikatan  dari ATR/BPN itu relatif, bisa sangat cepat atau lambat. Kalau dulu misalnya bisa bertahun-tahun bahkan lebih sepuluh tahun, tapi  kalo sekarang Bapak Presiden minta cepat.  SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan dan seterusnya…” tambah Menteri Siti.(d/2).

Editor: AAdib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *