Men PAN-RB Larang ASN Mudik Lebaran

JakartaDetakpos– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak bepergian ke luar daerah, termasuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau pun kegiatan ke luar daerah yang lain hingga sampai

wilayah NKRI dinyatakan bersih dari
Corona Virus Disease
(Covid-19).

Larangan ASN bepergian ke luar daerah atau mudik tersebut untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19. Demikian Men PAN-RB dalam Surat Edaran Nomor A I 2020 yang dikeluarkan Senin (6/3).

Menurut Tjahjo Kumolo, hal itu berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran CovidO-19.

Perubahan dimaksud adalah berupa larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Tanah Air.

ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

Apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.

Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19 ASN agar
selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Juga menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid.

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

ASN juga perlu berupaya mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah NKRI dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau pun kegiatan ke luar daerah lain sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

“Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.”

Juga menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu
(social/physical distancing).Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.DĪemikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(d/5

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *