Mendagri Naikkan Uang Bantuan Parpol

JakartaDetakpos-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menaikkan uang bantuan untuk partai politik (parpol).
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan menjauhkan dari penyimpangan dalam rekrutment kader oleh politisi

Mendari Tjahjo Kumolo dihubungi Detakpos, Selasa (27/11), mengatakan, salah satu hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 yakni memberi uang kenaikan Bantuan Keuangan Parpol.

Dengan kenaikan bantua tersebut, Tjahji mengatakan,  organisasi parpol dapat melakukan fungsinya dengan baik serta memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada kader dalam melakukan proses rekruitmen dan kaderisasi yang baik untuk mendapatkan kader partai yang terbaik dan jauh dari aspek penyimpangan khususnya melakukan korupsi dan deviasi lainnya.

Menurut Tjahjo, parpol secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kemendagri setelah melalui audit yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan setiap tahun.

Dikatakan, hingga saat ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Parpol relatif tidak ada masalah.

Secara prosedural, menurut dia, dilakukan audit yang sangat selektif oleh BPK dan bantuan tersebut telah digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP 1/2018 dan Permendagri 36/2018.

“Kemendagri rutin melakukan proses komunikasi yang efektif dengan partai politik mulai dari proses permohonan, pencairan sampai dengan setelah diadakan audit oleh BPK.

Kemendagri, lanjut Tjahjo, senantiasa mendorong parpol dalam aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan yang diberikan oleh Negara untuk dipergunakan sesuai mekanisme aturan dan regulasi yang ada. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *