Mendagri Terima Info Polemik Mutasi di Pemkab Bojonegoro

BojonegoroDetakpos-Mutasi 35 pejabat Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, pada akhir tahun 2018, mengundang polemik.

Pasalnya, menurut keterangan yang dihimpun, Bupati Anna Mua’wanah dalam proses mutasi tidak melibatkan pejabat
Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.

Dalam Surat Keputusan (SK) mutasi tidak ada parap Baperjakat. Begitu juga yang dikirim ke Kemendagri hanya usulan mutasi yang seharusnya dilengkapi surat Baperjakat yang diteken oleh pejabat yang ditunjuk termasuk
surat usulan mutasi yang ditandatangani.

Mendagri Tjahjo Kumolo dikonfirmasi Detakpos, kemarin, membenarkan ihwal ada polemik mutasi di Pemkab Bojonegoro, dan dia mengatakan sudah mengetahui hal itu.

“Saya sudah terima laporan itu,”tulis Tjahjo Kumolo dihubungi via WA, Sabtu (5/1).

Namun Tjahjo tidak menyebutkan pihak yang melaporkan ihwal polemik mutasi itu.

Seperti diketahui, pengambilan sumpah jabatan 35 pejabat baru telah dilakukan di ruang Angling Dharmo, gedung Pemkab Bojonegoro oleh Bupati Bojonegoro, pada 31 Desember 2018.

Ada 35 pejabat yang dimutasi, baik itu alih tugas maupun promosi jabatan.

Seperti diketahui, Baperjakat mesti dilibatkan pada proses. Pengangkatan, mutasi, pemberhentian harus melalui badan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Kemudian, Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.

Humas Pemkab Bojonegoro Heru Sugiharto ketika dikonfirmasi mengatakan, mutasi dan rotasi pegawai Pemkab Bojonegoro, menjadi kewengan Bupati sehingga tidak ada masalah jika tidak melibatkan pejabat lain.

“Dalam hal kewenangan rotasi mutasi adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,”tulis Heru via WA, kemarin. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *