Mendagrii: Jangan Serahkan DP4 ke KPU Daerah

JakartaDetakpos–Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berkomitmen mendukung sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Salah satu cara melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Salah satu kunci utama Pilkada Serentak sukses dan berkualitas adalah tersedianya data kependudukan yang akurat dan terkini. Kemdagri telah menyiapkan DP4 dan menyerahkannya kepada KPU pada akhir 2017,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin(12/2).

Pilkada Serentak akan berlangsung pada 27 Juni 2018. Terdapat 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota yang menggelar pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih pemimpin daerah.

Tjahjo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak menyerahkan DP4 kepada KPU provinsi serta kabupaten dan kota. Pemda juga tidak dibenarkan menyerahkan data penduduk berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten dan kota.

Pada bagian lain, dia berharap jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri dan Dinas Dukcapil daerah senantiasa bekerja keras dan cerdas melakukan terobosan, termasuk berbagai inovasi. “Kabupaten dan kota yang perekaman serta pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih rendah wajib membuka pelayanan pada hari libur,” katanya.

Ditjen Dukcapil melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil 2018 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/2). Pertemuan mengusung tema “Gerakan Indonesia Sadar Adminduk #GISA”.

Direktorat jenderal Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, GISA merupakan aksi untuk meningkatkan ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya dokumen kependudukan.

“Pentingnya data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data dan pentingnya pelayanan yang membahagiakan rakyat,” kata Zudan.

Target sasaran GISA yaitu masyarakat,aparatur petugas layanan dukcapil dan lembaga pemerintah dan swasta pengguna data dukcapil.

Kemdagri akan menerapkan gerakan tersebut mulai tingkat desa/kelurahan, kecamtan, kabupaten dan kota, provinsi di seluruh Indonesia. Dijelaskan Zudan, dalam satu kecamatan minimal harus dibentuk satu desa atau kelurahan sadar adminduk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *