Menpan-RB Tjahjo Kumolo Segera Pangkas Jabatan Eselon III-IV

JakartaDetakpos– Menteri Kabinet Indonesia Maju telah dilantik. Presiden Joko Widodo menunjuk Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Tjahjo Kumolo akan melanjutkan program yang sebelumnya ada dengan baik saat dipimpin oleh Menteri yang sebelumnya menjabat.

“Secara prinsip kami akan melanjutkan beberapa program-program yag sudah dilaksanakan dengan baik selama Menpan-RB dipimpin oleh pak Syafruddin,” ujar Tjahjo dalam acara Sertijab di kantor PANRB, Rabu, kemarin.

Tjahjo mengaku akan melaksanakan juga rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas birokrasi, seperti yang telah dikatakan dalam Pidato Pelantikan Presiden periode 2019-2024.

Dia menilai hal itu adalah salah satu cara untuk mempercepat proses reformasi birokrasi yang lebih nyata.

“Kemudian ke depan bagaimana poin-poin pidato Presiden pada saat dilantik salah satu adalah bagaimana untuk mempercepat proses reformasi birokrasi yang lebih nyata, yang lebih konkret itu yang menjadi target sesama KemenpanRB yang tidak sendirian nanti akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait termasuk perguruan tinggi, termasuk instansi yang terkait,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan akan melanjutkan tugas-tugas Menteri lama untuk mengembangkan dan meningkatkan inovasi-inovasi yang ada.

“Selanjutnya, saya akan melanjutkan bagaimana untuk mengembangkan secara terus menerus inovasi-inovasi yang ada, kementerian lembaga yg sudah dirintis oleh pak syafruddin akan terus kita tingkatkan,” imbuhnya.

Tjahjo mengaku merasa bahagia ditugaskan oleh Presiden untuk kembali menduduki kursi menteri. Dia menilai tugas ini adalah tugas yang sangat mulia.

“Saya diamanahkan oleh Presiden untuk ini, bagi saya ini adalah tugas yang mulia, saya tidak ada beban dan saya juga tidak mencari sesuatu di sini,” katanya.

Sumber:Tjahjo Kumolo

Editor:A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *