Mensos Dorong Pemda Verifikasi Data Terpadu

JakartaDetakpos– Menteri Sosial Idrus Marham membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data Terpadu di Jakarta, Senin, yang diikuti Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kepala Dinas Sosial Kota/Kabupaten se-Indonesia.

“Tahun ini jumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai 10 juta Keluarga Pemerima Manfaat (KPM), jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) sebanyak 15,5 juta KPM. Jumlah ini sangat besar oleh karena itu agar pemberian bantuan tepat sasaran, data harus valid,” terang Mensos. 

Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data terpadu dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial. Hingga akhir Januari 2018, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, sudah sebanyak 286 kabupaten/kota telah melakukan update data. 

“Saat ini Kementerian Sosial telah menyiapkan infrastuktur berupa sistem dan aplikasi yang cukup mudah digunakan oleh pemda. Tujuannya adalah, semakin mudah sistem tersebut diakses dan digunakan maka diharapkan semakin cepat dan mudah bagi pemda meng-update datanya,” katanya.

Mensos mengatakan peran data dalam program penanggulangan kemiskinan sangat krusial berkaitan dengan penetapan sasaran penerima program. Ketepatan dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan sangat penting untuk menjamin keefektifan program penanggulangan kemiskinan.

Dikatakan Mensos, sesuai UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial memiliki kewenangan dalam menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk dilakukan pendataan. Kriteria ini disusun melalui koordinasi dengan berbagai lembaga yang terkait. 

Untuk menjamin kemutakhiran data, Kementerian Sosial juga melakukan verifikasi dan validasi data hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Selanjutnya, Kementerian Sosial menetapkan data terpadu sebagai sumber data dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan dan bertanggung jawab mengelola Data Terpadu tersebut.

“Untuk mendukung pemda dalam melakukan verifikasi dan validasi data, Kementerian Sosial memfasilitasi teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) versi 2.0 yang dapat mengintegrasikan pengelolaan Data Terpadu dengan Data Bantuan Sosial (Bansos),” terang Mensos.  

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Said Mirza Pahlevi mengatakan dalam Rakornas Data Terpadu ini diluncurkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) versi 2.0 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. 

“SIKS-NG merupakan sistem informasi pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Pemutakhiran Data Terpadu dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota melalui SIKS-NG dan hasil pemutakhiran ditetapkan oleh Menteri Sosial pada bulan Mei dan November setiap tahunnya,” papar Mirza.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *