Menteri LHK: Langkah Berani Jokowi Pulihkan Lingkungan

JakartaDetakpos– Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan.

Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif  alokasi dan akses hutan  serta dalam paradigma  forest landscape management dan meninggalkan Paradigma timber  management. 

“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,”ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/2).

Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa lalu.

Dalam diskusi ini selain Menteri LHK, juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dan wartawan senior Wimar Witoelar yang dipandu Sosiolog UI, Imam Prasodjo.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan   secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK.

Menurutnya, langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan yang menurut dasar keilmuan Landscape Ecology  sangatlah tepat.

Bukan hanya itu, menurutnya semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan.

“Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik.

Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang  tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan  pengembangan kebijakan secara partisipatif.

Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama, antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.
Siti Nurbaya menegaskan, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance;dengan elemen-elemen pokok yaitu: ada dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual,  di mana hasil kerja harus memberikan solusi  dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.

“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk melakukan dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.

Dari catatan tersebut,  Siti Nurbaya menegaskan, langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan.

Sebagai contoh, diyakini oleh Siti Nurbaya bahwa langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan.

 Langkah Korektif

Bagiaman langkah korektif era Presiden Jokowi oleh Siti Nurbaya dijelaskan mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.

Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol disampaikan oleh Siti Nurbaya berkaitan dengan gambaran  evolusi kawasan hutan, peluang akses masyarakat kecil untuk mengelola hutan, kesempatan kerja, pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship) serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape management).

Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perizinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat. Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan di mana disitu ditetapkan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan izin dan pencabutan izin, juga sanksi perdata dan  pidana. Tentu masih banyak yang harus diselesaikan,  pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.
Siti juga menjelaskan snapshot langkah-langkah korektif tersebut seperti: Reforma Agraria dari hutan, perhutanan sosial, penanganan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut,  moratorium sawit, penanganan sampah, pengendalian pencemaran, pengendalian merkuri dan reklamasi dan rehabilitasi lahan/hutan untuk mengatasi lingkungan yang kritis dan mengurangi bencana alam.
Dalam hal mengatasi kesenjangan akses pemanfaatan kawasan hutan disebutkan, alokasi perijinan kepada swasta 32,74 juta Ha  atau 98,53%  dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk  prasarana dan sarana publik 0,12%. Dalam kaitan itu maka  kebijakan yang dikoreksi Presiden: meliputi langkah mengedepankan ijin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut,  tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium ijin baru sawit, pengawasan pelaksanaan ijin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, pengendalian ijin sangat selektif dan luasan terbatas untuk ijin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial (sebagai offtaker).
Realisasi Perhutanan Sosial per akhir Desember 2018  tercatat seluas 2,5 juta Ha  bagi ± 592.438 KK, dalam  5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten. Periode s/d tahun 2014 seluas 0,46 Juta Ha, sedangkan periode 2015 – 2018 seluas 2,5 juta Ha. Kepada kelompok tani hutan diberikan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pengelolaan kawasan dan usaha serta pemberian akses modal, pasar dan teknologi.
Wartawan senior Wilmar Witular memberikan pandangannya bahwa langkah-langkah yang dilakukan era Presiden Jokowi ini terlihat keberhasilannya. Keberhasilan lain yang menonjol adalah dalam hal penanganan kebakaran hutan di mana Wilmar Witular sendiri secara langsung bersama Presiden Jokowi pada Nopember 2014 melakukan pencegahan di lahan Gambut Sei Tohor di Riau. Menurutnya penanganan kebakaran hutan dan penurunan deforestasi juga hal yang jelas sebagai bukti. Begitupun langkah penegakan hukum  merupakan bagian keberhasilan yang nyata dan tentu saja sekarang sedang didorong penanganan sampah sebagai bagian dari upaya bersama dengan masyarakat.
Wimar Witoelar yang hadir dalam acara diskusi ini memuji langkah-langkah berani yang sudah dilakukan pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan.“Ibu Susi Pudjiastuti dan Ibu Siti Nurbaya adalah orang-orang legend dan seharusnya mereka bisa terus pertahankan untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan bernegara.” Kata Wimar..

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan bahwa pesan yang didapatkan ketika menerima mandat dari Presiden Jokowi ialah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Presiden menitipkan pesan ke saya, bahwa laut Indonesia harus dijadikan sebagai masa depan bangsa dan menjadikan negara kita sebagai negara poros maritim dunia,” katanya.

Menurut Susi, persoalan memancing ikan pun bukan cuma perkara menangkap ikan saja, tetapi menangkap ikan adalah persoalan kedaulatan dan kelanjutan serta kesejahteraan dalam berbangsa.

Deterioration Effect yang diciptakan Menteri Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba ingin mencuri ikan di lautan Indonesia.

Pewarta/Editor:
A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *