Menteri Sosial Sambut Positif Perubahan Struktur Organisasi

Bojonegoro – Detakpos – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut positif perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang menempatkan urusan sosial menjadi dinas tersendiri.

Menurutnya, perubahan tersebut adalah langkah maju daerah dalam menangani masalah sosial kemasyarakatan di wilayahnya.

“Pelantikan SOTK baru dilakukan awal tahun 2017 ini. Dampaknya nanti akan terlihat ahir tahun ini, paling lama 2 tahun kedepan,” ungkap Khofifah saat Penyaluran Bantuan Sosial non tunai di Kabupaten Bojonegoro, Minggu (5/3).

Khofifah menerangkan, dari seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, sebanyak 60 persen telah merubah SOTK nya. Sementara sisanya masih menggabungkan urusan sosial dengan urusan lainnya. Antara lain ketenagakerjaan, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan, serta catatan sipil.

Menurut Khofifah, dengan berdiri sendiri Dinas Sosial mempunyai lebih “banyak energi” untuk mengatasi masalah-masalah sosial. Jika sebelumnya seluruh persoalan sosial daerah ditangani hanya 2-3 pejabat struktural dengan staff yang terbatas rata- rata 7 – 8 orang maka saat ini jumlahnya meningkat.

“Masalah sosial tidak bisa dianggap sepele, karena itu sudah seharusnya ada dinas yang fokus mengatasinya. Tidak dicampur-campur karena tidak akan “nutut” (cukup-red) tenaganya,” ujarnya.

Khofifah mengungkapkan, sikap sebagian Pemda yang menggabungkan urusan sosial dengan urusan lainnya akibat urusan sosial dipandang hanya menggerogoti APBD, bukan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, tidak dipandang sebagai sesuatu yang strategis dalam pembangunan daerah.

Padahal, lanjut Khofifah, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya dilihat dari seberapa banyak PAD yang diperoleh.

Namun juga menyelesaikan berbagai masalah sosial daerah seperti kemiskinan, orang terlantar, penanganan bencana alam, juga pemenuhan hak disabilitas.

Ditambah lagi saat ini harus mengkordinasikan berbagai bansos dan subsidi tunai dan non tunai sehingga harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan, Bulog dan lain sebagainya.

“Karena terbatasnya dukungan struktur maka berdampak pada terbatasnya sumberdaya dan dukungan APBD sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penanganan berbagai masalah kesejahteraan sosial di daerah,” tuturnya.

Mensos kembali mengingatkan pentingnya implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana menyebut urusan sosial termasuk satu dari enam urusan wajib. Sehingga diharapkan pemerintah daerah memprioritaskan struktur tunggal Dinas Sosial.

Dalam kunjungan ke Bojonegoro, Menteri Sosial Khofifah membawa bantuan senilai Rp255,8 miliar. Angka tersebut dibagi dalam sejumlah program antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) Tunai senilai Rp59 miliar yang disalurkan kepada 31.269 keluarga ; PKH non tunai Rp30 miliar kepada 15.884 keluarga ; beras sejahtera (Rastra) Rp166 miliar untuk 121.462 keluarga ; bantuan bahan bangunan rumah (BBR) Rp50 juta untuk 4 keluarga ; bansos disabilitas Rp30 juta untuk 10 jiwa ; dan bantuan hibah dalam negeri Rp76 juta untuk 370 keluarga.

Direktur Jaminan Keluarga, Nur Pujiyanto menambahkan PKH merupakan salah satu program paling efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. PKH saat ini menjangkau 6 juta keluarga dan menurut kajian Bank Dunia berkontribusi 0,3 persen dalam penurunan angka kemiskinan.

Terkait perubahan format bansos menjadi non tunai, Nur menjelaskan saat ini sebanyak tiga juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di 98 kota dan 200 kabupaten akan menikmati aksesibilitas perbankan akhir tahun ini. Selain itu, sebanyak 1,2 juta KPM di 44 kota juga telah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos turut berkontribusi terhadap penurunan tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan di Bojonegoro. Bahkan indeks gini rasio atau tingkat ketimpangan di Kabupaten Bojonegoro terendah se Jawa Timur dimana hanya 0,24.

“Bansos saat ini jauh lebih tepat sasaran, sehingga kemungkinan masyarakat miskin untuk jatuh lebih miskin semakin kecil,” ujarnya. (Humas Kemensos/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *