Bojonegoro-Detakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hingga Selasa (31/10), baru mendapatkan kepastian dua kecamatan, yang akan melaksanakan pelantikan perangkat desa dari hasil tes Kamis (26/10).
Pemerintah desa (pemdes) diberi waktu sampai dengan akhir Desember untuk melaksanakan seluruh tahapan pengisian perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djumari mengatakan ada dua kecamatan yang sudah mengajukan untuk pelantikan perangkat desa. Yaitu Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Margomulyo.
Ada pun sebanyak 26 kecamatan lain, sampai saat ini belum memberi kabar sama sekali.”Kami belum memastikan apakah seluruh desa di kecamatan tersebut yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih berdasarkan nilai tertinggi dari hasil tes, atau hanya sebagian desa saja.”
Tetapi berdasarkan dengan aturan yang ada, pemerintah desa (pemdes) harus segera melakukan tahapan-tahapan pengisian perangkat desa. Setelah tes tulis selesai dilaksanakan,” jelas Djumari.
Pelantikan perangkat desa di dua kecamatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (02/11). Itu berdasarkan permintaan dari pemdes ke pemerintah kecamatan setempat. “Kami memberi waktu kepada desa yang lain untuk melakukan pelantikan perangkat desa sampai dengan 21 Desember mendatang,” terang dia.
Apabila ada desa yang belum melakukan pelantikan perangkat desa sampai dengan batas akhir waktu yang diberikan, maka akan mendapat peringatan sesuai dengan mekanisme yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.(/*detakpos)