Pelaporan Dana Desa di Lamongan Masih Simpan Masalah

LamonganDetakpos – Wakil Bupati Lamongan, Jawa Timur, Kartika Hidayati mengatakan pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa (DD) selama ini masih permasalahan bagi kepala desa yang mengakibatkan bisa berimbas kepada pimpinan.

“Selama ini yang dikeluhkan oleh para Kades yakni pelaporan dan pertanggungjawaban DD. Persoalan ini juga berimbas pada pimpinan diatasnya, baik para camat maupun instansi terkait, ” kata dia ketika menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Lamongan, Selasa (5/12).

Menurut dia,  adanya DD juga menjadi berkah bagi masyarakat di desa, sebab dapat digunakan untuk pembangunan, baik sarana prasarana desa maupun insentif di bidang pendidikan selain juga kesehatan.

“Akan tetapi bisa menjadi bencana jika dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya terjadi masalah,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pelaporan dan pertanggungjawaban DD  kedepannya lebih disederhanakan agar pelaksanaannya tidak mengganggu realisasi.

Ia mengungkapkan besaran Dana Desa yang diterima oleh 462 desa di Kabupaten Lamongan tahun 2017 sebanyak Rp363.423.524.000.

Dari anggaran tersebut, realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Tahap I mencapai sebesar Rp218.054.114.000.

Sementara realisasi penyerapannya sudah mencapai 90,61 persen, atau sebesar Rp. 197.575.894.417 dan untuk capaian outputnya 90,69 persen.

Sehingga sisa saldo Dana Desa di RKD saat ini sebesar Rp. 20.478.219.583. Menurut Kartika, pelaporan realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa telah diinput dalam aplikasi Online Monitoring Sitem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OM-SPAN.

Sementara rombongan Komite I DPD RI yang diketuai oleh Abdul Qodir Amir Hartono menyebutkan bahwa sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Komite I DPD RI konsen terhadap pengawasan dan pelaksanaannya.

“Setiap Kami melakukan kunjungan kerja, masalah pelaporan dan pertanggungjawaban memang selalu menjadi momok tersendiri, “ ungkap Abdul Qodir.

Oleh karena itu Komite I DPD RI akan memberikan masukan kepada Dirjen terkait agar mengeluarkan regulasi untuk mempermudah pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Rombongan Komite I DPD RI kemudian kunjungan kerjanya dengan melanjutkan peninjauan lapangan di Desa Tanjung, Plosowahyu dan Desa Kebet Kecamatan Lamongan. (*/d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *