Pemda Terapkan Transaksi Non Tunai Tahun Depan

JakartaDetakpos-Transaksi non tunai pada pemda, salah satu amanat Inpres 10/2016. Intinya, untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Pusat dan pemda secepatnya menerapkan transaksi non tunai.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, hal itu nenindaklnjuti Inpres setelah dikeluarkn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri:1) No 1866/SJ tanggal 17 April 2017 kepada para Gubernur se-Indonesia;2) No 1867/SJ tanggal 17 April 2017 kepada para Bupati/Walikota se-Indonesia.

Dikatakan, dalam kedua SE Menteri Dalam Negeri (MDN) tersebut antara lain meminta pemda berkoordinsi dengan lembaga keuangan bank di daerah yang menjadi mitra Pemda untuk segera mempersiapkan dan menerapkan transaksi non tunai paling lambat mulai 1 Januari 2018.

Menurut Tjahjo, dasar penerapan transaksi non tunai kepada Pemda se-Indonesia adalah Inpres 10/2016 dan dua SE MDN tersebut di atas.

Diakui Tjahjo, kendala yang masih ditemukan menjelang  penerapan transksi non tunai, pada beberapa daerah tertentu, belum cukup memadai infrastruktur dan aplikasi yang disiapkan oleh pihak perbankan khususnya bank yang menjadi tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

”Sejauh ini tidak ada satu daerah pun yang melaporkan ketidaksiapan. Hasil pemantauan kami seluruh daerah se-Indonesia siap untuk menerapkn transaksi non tunai per 1 Januari 2017, meskipun dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi infrastruktur pendukung baik yang disiapkn oleh daerah maupun perbankan di masing-masing daerah,”tutur Tjahjo, Senin (11/12).

Kemdagri, lanjut dia, akan terus mengawal dan mendorong daerah dalam penerapan transaksi non tunai sehingga dari tahun ke tahun masing-masing pemda semakin memperkecil transaksi tunainya baik transaksi penerimaan maupun transaksi pengeluaran atau belanja daerah.

Berkenaan dengan sanksi tentunya akan berpedoman pada PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu mulai dari peringatan berupa teguran sampai dengan pemberian sanksi yang lebih keras.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *