Pemindahan Ibu Kota, Perlu Perhatikan Sejumlah Aspek

JakartaDetakpos-Ketua Dewan Pakar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Theo L Sambuaga menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah melakukan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Dukungan ini, kata Theo, tidak sebatas pernyataan, tetapi Dewan Pakar PA GMNI melakukan kajian melalui dialog atau diskusi publik.

“Diskusi ini wujud dari komitmen kami, Dewan Pakar PA GMNI, yang kuat terhadap gagasan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Komitmen kami bukan karena alasan teknis, tetapi lebih alasan ideologis historis,” ujar Theo saat membuka diskusi bertajuk “Prospek dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota serta Peningkatan dan Pemerataan Ekonomi” di Sekretariat DPP PA GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis, kemarin.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur selayaknya mempertimbangkan aspek tertentu yaitu, pemerintah harus menyiapkan seluruh Undang Undang (UU) yang diperlukan dan berkaitan dengan persoalan.

Kedua, pemerintah juga harus memikirkan sebanyak 1,5 juta ASN yang akan dipindahkan. Tidak lupa juga ASN yang ada di Kaltim harus menjadi prioritas.

Ketika aspek sosial, aspek bisnis, “Jangan sampai masuknya investasi yang besar justru melemahkan ekonomi masyarakat lokal dan aspek teknis pemindahan ibu kota,”kata Theo.

Dia juga berharap alumni GMNI juga harus siap memberikan masukan atau dukungan kritis pada proses pemindahan ibu kota ini. “Mendukung tapi kritis,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro sebagai pembicara utama.

Selain itu, hadir juga sebagai narasumber lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Pokja Ekonomi Dewan Pakar PA GMNI Kristiya Kartika, dan Staf Ahli Menko PMK Prastiyo Malang Yudho.
Bambang mengatakan pihaknya sudah memiliki draf RUU IKN-nya. Rencananya, akhir tahun ini RUU tersebut akan diserahkan ke DPR untuk segera dibahas bersama. “Draf RUU ini (IKN) akan akan kita serahkan pada akhir tahun ini,” tandas Bambang P.S. Brodjonegoro.

UU IKN, kata Bambang, akan menjadi dasar hukum pembentukkan badan otoritas bagi IKN. Badan ini akan bertugas mengawal pembangunan IKN sampai akhirnya pemindahan dilakukan. “Dengan adanya UU IKN maka badan otoritas akan bekerja maksimal dan memiliki kepastian hukum,” ungkap Bambang P.S. Brodjonegoro.

Dalam timeline pelaksanaan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, Bappenas telah merancang tahapan-tahapannya. Sampai tahun 2019, diagendakan penyusunan dan penyelesaian kajian. Pada tahun 2020 sudah disiapkan regulasi dan kelembagaan, penyusunan master plan kota serta pelaksanaan teknis kawasan.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *