Pemkab Bojonegoro Mutasi 46 ASN

BojonegoroDetakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memutasi sebanyak 47 Aparat Sipil Negara (ASN), Senin (08/07). Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaran.

Bupati Anna Mu’awanah mengungkapkan mutasi biasa dilaksanakan untuk memacu kinerja para pegawai di Pemkab Bojonegoro.

“Kegiatan biasa, untuk menyelaraskan program-program kerja Pemkab. Ke depan kemungkinan juga akan ada lagi,” kata Anna dicegat wartawan usai mengumumkan mutasi.

Pengumuman mutasi berlangsung tertutup. Pihak Pemda memberitahukan bahwa acara pengumuman mutasi tertutup. Wartawan pun hanya bisa menunggu di dekat tangga untuk mencegat pejabat Pemda yang lewat.

Dikonfirmasi Plt Kepala BKPP, Djoko Lukito membenarkan hal tersebut. Jika ada 45 ASN dilingkup Pemkab yang dimutasi.

Rinciana, 29 pejabat administrator yang eselon tiga, dan 17 pengawas yang di mutasi hari ini.

Di antaranya yang dimutasi Camat Ngasem Machmuddin menjadi Kabag Umum dan Keuangan Setda. Heri Widodo jadi Kabag Pembangunan Setda, Masirin Kabag Humas dan Protokol Setda, Sri Nurma Arifa Kepohbaru.

Waji menjadi Camat Ngasem, Heru Sugiharto Camat Trucuk, Agus Hariyana Panca Putra Camat Gayam. Didit Sugiharto Camat Baureno, Hari Kristianto Camat Tambakrejo, Imam Cahyono menjadi Camat Temayang, Biyanto Camat Sekar, Husna menjadi camat Balen, Triguno Sudjono menjadi Camat Gondang,” pungkas dia.

Langgar Perda

Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito menyoroti Bupati Anna Mu’awanah yang dinilai menghalangi publik mendapatkan informasi soal mutasi pejabat di lingkubgan Pemkab.

Anam mengatakan hal itu menanggapi pengumuman mutasi pejabat di lingkungan Pemkab yang tertutup dan tidak diperbolehkan diliput oleh media massa.

Dikatakan, semua kegiatan pejabat yang menggunakan anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD wajib diketahui oleh masyarakat.

Media massa, menurut Anam, sarana yang mewakili publik agar bisa memperoleh informasi untuk mengetahui kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk soal mutasi pejabat di lingkungan Pemkab.

“Disayangkan larangan liputan mutasi itu. Itu sama dengan menghalangi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi,”tegas Anam.

Secara normatif, menurut dia, pejabat berkuwajiban memberi informasi kepada masyarakat. Termasuk memberi akses informasi pada masyarakat agar tahu siapa pejabat yang akan melayani mereka.

“Pemda sendiri tidak mungkin bisa menbuka akses seluas-luasnya ke publik tanpa melibatkan pers,”tuturnya.

Apa lagi, menurut Anam, Pemkab Bojonegoro juga memiliki Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara mutasi adalah termasuk kebijakan yang wajib diketahui publik. “Untuk itu jika Pemkab terkesan tertutup sama saja dengan melanggar perda yang telah dibuat sendiri bersama dengan DPRD,”tutur Anam.(d2)

Pewarta : Jarwati
Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *