Pemkab Bojonegoro Patok 25 Persen Pajak Daerah dari Bahan Galian C

BojonegoroDetakpos.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mematok pajak daerah mencapai 25 persen dari bahan galian c yang digunakan pembangunan, baik itu dilakukan oleh rekanan pemkab atau pemerintah desa (Pemdes).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Ibnu Soeyoeti mengungkapkan, dasar hukum pembayaran pajak daerah sebesar 25 persen bahan galian C atau bahan tambang adalah Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010.

“Kami sudah kirimkan surat kepada 419 kepala desa (Kades) se-Bojonegoro agar dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan bahan galian C membayar pajak daerah 25 persen,” terang Ibnu, Selasa ,(12/1/2021).

Masih menurut dia, seluruh kontraktor yang menjadi rekanan atau melaksanakan proyek pembangunan dari Pemkab juga harus membayar pajak daerah tersebut, karena sudah jelas dalam perda tentang besaran pembayaran pajak daerah.

“Di antaranya bahan yang dikenakan pajak 25 persen adalah pasir pasang, pasir cor atau sirtu, pasir urug, batu gamping, tanah urug  atau pedel, oniks, kerikil atau andesit,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut.

Ditambahkan, apabila pabrik atau toko untuk membeli bahan itu sudah resmi dan membayar pajak daerah, maka kontraktor atau Pemdes cukup melampirkan bukti dari tempat pembelian barang yang menerangkan pajak daerah sebesar 25 persen sudah dibayar.

“Jika tidak ya harus dianggarkan pajaknya. Kami yakin ini tidak akan merugikan siapa pun,” tegas ia.

Pewarta: Harwati
Editor.    : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *