Bojonegoro – Detakpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan respons cepat dan tegas menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Penurunan harga sebesar 20% ini berlaku efektif sejak tanggal 22 Oktober 2025. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro segera mengambil inisiatif untuk memperketat pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan manfaat penurunan harga benar-benar dirasakan oleh seluruh petani di wilayah lumbung pangan tersebut.
Langkah pengawasan ketat ini melibatkan seluruh elemen yang berada dalam rantai distribusi pupuk, mulai dari hulu hingga hilir. Kepala DKPP Bojonegoro langsung menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor yang sangat strategis. Rakor ini menghadirkan perwakilan Pupuk Indonesia, Distributor, Kios Pengecer Resmi, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Tujuannya adalah membangun komitmen bersama untuk mematuhi regulasi HET yang baru.
Dalam Rakor tersebut, ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap HET yang baru adalah hal yang mutlak. Seluruh distributor dan pengecer wajib untuk menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran serius, seperti menjual di atas HET atau melakukan penyelewengan, akan mendapatkan sanksi berat. Sanksi yang telah diumumkan oleh Kementerian Pertanian mencakup pencabutan izin usaha dan bahkan proses hukum.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, DKPP Bojonegoro segera membentuk tim terpadu untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara intensif dan transparan. Kegiatan Monev ini akan menyasar langsung ke gudang distributor guna memastikan ketersediaan stok pupuk yang aman. Selain itu, tim juga akan memeriksa kios pengecer untuk memvalidasi harga jual dan transparansi mekanisme penebusan oleh petani.
Pengawasan di lapangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Anggota DPRD berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal implementasi kebijakan harga baru pupuk bersubsidi tersebut. Dukungan ini memperkuat upaya Pemkab Bojonegoro dalam memvalidasi data penerima agar penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diyakini akan memperkecil ruang gerak para pelaku penyelewengan.
Pemkab Bojonegoro juga secara aktif mendorong partisipasi masyarakat, khususnya para petani, untuk menjadi garda terdepan pengawasan. Petani diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi praktik penimbunan atau penjualan di atas HET yang mereka temui. “Ini adalah langkah nyata keberpihakan pemerintah kepada petani,” tegas perwakilan DKPP. “Kami tidak akan memberi toleransi pada praktik-praktik yang merugikan petani,” tambahnya, menekankan keseriusan Pemkab dalam menjaga kesejahteraan petani.






