Pemkab Bojonegoro targetkan sertifikasi Aset – aset pembelian sejak 1997 sd 2018

Bojonegoro – Detakpos – Tanah asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tersebar di berbagai wilayah Bojonegoro, belum seluruhnya bersertifikat.

Untuk itu pada tahun 2019 ini, tanah asset tersebut akan diajukan ke Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Bojonegoro untuk pengajuan pembuatan sertifikat.

Pengajuan sertifikat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi sengketa tanah, karena Idealnya semua bidang-bidang tanah yang dimiliki Pemkab itu mempunyai sertifikat. Namun sayangnya, belum semua bidang tanah milik Pemkab bersertifikat.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, ST. M.Si, ketika dikonfirmasi mengatakan, pada tahun 2019 ini, kita akan mengajukan sebanyak 40 sertifikat bidang tanah milik Pemkab ke BPN Bojonegoro. Dari puluhan tanah yang akan disertifikatkan itu, diantaranya :

1. IPAL di Ledok kulon Kec Bojonegoro seluas 1.822 M2

2. SD Leran Kecamatan Kalitidu seluas 774 M2

3. Museum Samin di Kec. Margomulyo seluas 2.283 M2

4. Kantor kecamatan Sugihwaras seluas 605 M2

5. Rumah cagar buaday di Kec Padangan seluas 326 M2

6. Kantor Kecamatan Bubulan seluas 3.875 M2

7. SDN Karang Pacar Kec. Bojonegoro, seluas 767 M2

8. TPS sampah Ngumpak Dalem kec. Dander , seluas 3.136 M2

9. Kantor Camat dander seluas 1.250 M2

10. Kantor kecamatan Kasiman seluas 3.385 M2

11. Puskesmas Kepohbaru, seluas 5.180 M2

12. Koramil Sekar, seluas 513 M2

13. Pasar Sugihwaras, seluas 3.718 M2

14. TPA sampah banjarsari, seluas 12.353 M2

15. Puskesmas Temayang, seluas 3.500 M2

Pengajuan sertifikat ini, tentunya untuk kepentingan hak pakai serta menyangkut keberadaan legal formal aset Pemkab yang berupa tanah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti, SE, M.Si mengatakan sampai dengan bulan Juni tahun 2019, jumlah tanah pemkab yang sudah bersertifikat sebanyak 889 bidang dengan luas total 4.900.376, 79 M2 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 1.431.399.526.468,00

Adapun jumlah tanah pemkab Bojonegoro yang sudah bersertifikat sampai saat ini mencapai 453 bidang dengan luas 1.397.586,50 M2 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 229.122.347.080,00.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui Kabag Humas Protokol Heru Sugiharto menyampaikan, Terkait aset pembelian tanah sejak 1997 sampai dengan tahun 2018 yg belum di urus sertifikatnya, Pemkab Bojonegoro untuk membuat team khusus dan segera mempercepat pensertifikatan aset aset pemkab Bojonegoro(*/hms)

Sumber: Humas Pemkab Bojonegoro

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *