Pemkab Bojonegoro Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp400 Juta

Penawarta: Jawarti

BojonegoroDetakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, baru menerima pengembalian uang Rp400 juta dari Rp1,46 miliar dari temuan BPK terkait kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) Kecamatan Temayang.

Pejabat Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Yayan Rohman, di Bojonegoro, Jumat (6/7), menjelaskan BPK telah merekomendasikan kepada pihak penyedia lahan, yang akan digunakan untuk membangun RSUD di Kecamatan Temayang.

Di dalam rekomendasi itu disebutkan agar kerugian negara sebesar Rp1,46 miliar dalam pengadaan lahan untuk lokasi RSUD Kecamatan Temayang dikembalikan.

“BPK bisa membuktikan kalau memang ada kerugian negara, dalam pembelian tanah yang dilakukan pemkab. Untuk lokasi pembangunan RSUD Temayang. Karena itu, pihak yang bersangkutan harus segera mengembalikan uang tersebut,” kata dia menjelaskan.

Dari data yang diperoleh, kata dia menambahkan, pada Jumat (6/7) uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp400 juta.

“Masih kurang Rp1 miliar lebih,” ujarnya.

Menurut dia, prosesnya tidak langsung berhenti pada tahapan penyelesaian pengembalian kerugian negara saja. Sebab masih banyak tahapan dan proses, untuk menyelesaikan kasus itu.

Ia menambahkan pengadaan tanah untuk lokasi RSUD Kecamatan Temayang, yang dilakukan pemkab  sudah melalui perhitungan dari tim appraisal.

“Tapi masih ada celah merugikan negara,” ucapnya. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *