Bojonegoro – Detakpos – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sampai hari ini sudah mentransfer dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp38 miliar kepada 24 kecamatan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, Jumat (25/5/2017).
Pemkab, menurut dia, terus melakukan transfer begitu ada usulan yang disampaikan kecamatan, sedangkan pendistribusian DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA di daerahnya yang langsung masuk ke rekening siswa di BPR milik pemkab, sejak pekan lalu.
Saat ini, lanjut dia, ada empat kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Kasiman, Kepohbaru dan Trucuk, yang baru diterima yang kemudian disampaikan kepada Bank Jawa Timur, untuk pencairan.
“Empat kecamatan itu terlambat mengirimkan data siswa penerima DAK karena kesalahan administrasi. tetapi sekarang dalam proses pencairan karena berkasnya sudah dikirimkan ke BPD Jatim di Bojonegoro,” katanya menjelaskan.
Ia menegaskan siswa SLTA di daerahnya baik negeri maupun swasta yang menerima DAK bidang pendidikan harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bojonegoro.
Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.
Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.
Pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
Sesuai data, bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa SLTA di daerahnya tahap I dialokasikan sebesar Rp50 miliar di dalam APBD 2017.”DAK bidang pendidikan tahap II dialokasikan di dalam APBD Perubahan,” tambahnya. (deddy bachtiar/detakpos)