Pemkab Bojonegoro Wajibkan OPD Umumkan Anggaran

BojonegoroDetakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mewakibkan organisasi perangkat daerah  (OPD) mengumumkan anggaran melalui banner di kantor pemkab setempat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

“Ada 43 OPD yang wajib memasang banner terkait alokasi anggaran di tempatnya masing-masing di kantor pemkab selama setahun,” kata Kepala Bidang Jaringan Komunikasi (Jarkom) Dinas Kominfo Bojonegoro Djoko Suhermanto, Selasa.

Di dalam banner itu, kata dia, alokasi anggaran OPD harus mencantumkan besarnya, pemanfaataannya juga penyerapan yang masuk di dalam APBD 2017.

Selain itu, lanjut dia, sebanyak 43 OPD itu juga wajib mengumumkan aloksi anggaran APBD 2017, baik besarnya pemanfaatannya melalui laman di tempatnya masing-masing.

“Sebenarnya 28 kecamatan juga diwajibkan mengumumkan alokasi anggarannya juga rencana pemanfaatannya, tetapi hanya melalui laman di kecamatannya masing-masing,” tutur dia.

Menurut dia, pemasangan banner OPD di daerahnya sudah berjalan sejak setahun lalu untuk anggaran di dalam APBD 2016, tetapi hanya selama sebulan pada Oktober ketika bersamaan dengan festival keterbukaan pemerintahan daerah atau “OGP”.

“Kali ini berjalan selama setahun. Masyarakat bisa melihat secara langsung dan melakukan pengawasan terkait pemanfaatan anggaran,” ucapnya menegaskan.

Sebab, lanjut dia, di dalam pengumuman melalui banner itu juga wajib mencantumkan nomor telepon penanggung jawab nya yaitu kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pantauan detakpos pemasangan  banner anggaran OPD dilakukan di lantai dua gedung pemkab, dikerjakan sejumlah pekerja di sepanjang dinding di gedung itu. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *