Pemkab Gresik Kurangi Jam Kerja ASN 1 Jam

Gresik – Detakpos – Pemkab Gresik, Jawa Timur, mengelurakan surat edaran yang berisi pengurangan jam kerja  Pegawai ASN selama 1 jam per hari sejak awal sampai akhir Puasa Ramadhan 1438 H.

Ketetapan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Pemkab Gresik Gresik Djoko Sulistio Hadi dengan Nomor 800/1248/437.73/2017 tertanggal 22 Mei 2017, Perihal Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, Rabu (24/5), menjelaskan surat yang dikeluarkan  itu menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2017 Nomer 20 tahun 2017 Tentang Penetapan Jam kerja  ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.
 
“Pengurangan jam kerja berlaku untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu,” katanya.

Pengurangan 1 jam ini diambil dengan memberlakukan jam masuk kerja yang mulanya jam 07.00. Saat bulan Ramadhan jam masuk kerja menjadi jam 08.00.
 
Untuk Pegawai ASN Pemkab Gresik dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 dengan istirahat Sholat duhur selama 30 menit pada jam 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 dengan istirahat 1 jam, mulai 11.30-12.30.
 
Untuk karyawan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu  mulai masuk kerja jam 08.00 sampai jam 14.00 dengan istirahat selama 30 menit pada 12.00 sampai 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 dengan jam istirahat selama 1 jam mulai jam 11.30 sampai 12.30.
 
Dengan pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, maka jumlah jam kerja Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap sama yaitu 32,5 jam per pekan.

Pemkab, katanya mengharapkan pengurangan jam kerja itidak mengurangi kualitas pekerjaan ASN. “Pelayanan Kepada Masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain,” ucapnya.  (sdm/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *