Pemkab Kumpulkan BUMD Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

BojonegoroDetakposcom-Pemkab Bojonegoro mengumpulkan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyamaka persepsi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.

Dalam acara itu semua BUMD dan Perusahaan Daerah yang berjumlah enam hadir. Sementara Pemkab melalui Bagian Perekonomian mendatangkan nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Acara dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian  Sekda Bojonegoro Setyo Yuliono.

“Kami berharap setelah ini masing-masing BUMD bisa menyesuaikan,” kata  asisten II bidang perekonomian  Sekda Bojonegoro Setyo Yuliono.tapi Dia menuturkan bahwa dalam hal ini BUMD harus menyesuaikan sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah termasuk masalah hukum.

“Yang perlu dipahami.adalah untuk BUMD tidak harus ikut Perpres 54 tahun 2012 tentanga pengadaan barang dan jasa,” kata Firmansyah dari LKPP yang didatangkan sebagai narasumber.

Dia menuturkan dalam hal ini BUMD berbeda katena sumbet keuangan untuk.pengadaan barang dan jasa bukan dari APBN atau BUMD. “Tapi kalau mau mengikatkan diri Ke Perpred tersebut silahkan,” jelasnya.

Firmansyah kemudiaan menuturkan dalam hal ini pengadaan barang dan jasa di BUMD atau Perusahaan Daerah cukup melalui peraturan direksi.  Namun perlu dipahami dalam hal ini adalah terkait aasal anggaran, kebutuhan barang juga pajak serta perencanaan yang dilakukan. “Juga sistem pembayaran,” ungkapnya.

Selain juga  pengadaan barang dan jasa sendiri juga ada dua metode yaitu swakelola jika memamng memiliki kemampuan atau lelang kepada pihak ketiga. Dan tentunya mana yang terbaik perlu menjadi pemikiran.

“Termasuk keputusan pengadaan harus ditentukan jenjangnya cukup manarjet atau level yang lebih tingga,” tegasnya.

Berbeda dalam hal ini adalah belanja rutin yang bisa langsung dilakukan dengan belanja di toko. Namun untuk hal ini juga perlu dipertimbangkan untuk besaran batas maksimal nilainya.” Mengingat risiko yang ada,” katanya.(detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *