Pencairan Dana Desa Tahap I Mundur


Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2018 untuk 319 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mundur.

Sebab masih terkendala dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang belum diubah, sehingga tidak bisa melakukan proses pencairan ke Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyuti mengatakan, bahwa pemerintah pusat di tahun ini merubah sistem pencairan dana desa. Yang dulunya cair dalam dua tahap, yaitu di bulan April dan Agustus.

Kini dicairkan dalam tiga tahap. “Tahun 2017 pencairan tahap pertama 40 persen, kemudian tahap kedua 60 person. Jadi total pencairannya 100 persen.

Tetapi sekarang tahap pertama cair 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen, total juga 100 persen, ” kata Ibnu, Selasa (23/1).

Pencairan tahap awal seharusnya di bulan Januari, tetapi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sendiri belum melakukan perubahan Perbup. Sebab isinya masih sama dengan tahun 2017, pencairan dana desa 40 persen, dan 60 persen.

Karena itu, proses dari BPKAD ke Kememterian Keuangan belum bisa dilakukan. “Perbup harus dirubah terlebih dahulu, isinya harus disesuaikan dengan mekanisme pencairan yang baru. Kemudia kami bisa mengajukannya ke pusat.

”Selain itu, persyaratan pencairan yang lain juga harus dipenuhi oleh setiap desa, ” ungkap dia.

Dia mengungkapkan, karena itu belum bisa dipastikan pencairan tahap awal sesuai dengan jadwal pada bulan ini. “Bisa juga mundur, tergantung dengan seberapa lama SKPD terkait melengkapi persyaratannya. Kami sendiri hanya bisa mengajukan setelah semua lengkap, ” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *