Pengelolaan Parkir di Bojonegoro Belum Profesional

BojonegoroDetakpos– Pengelolaan parkir di Bojonegoro, Jawa Timur,  belum profesional yang bisa menekan tingkat kebocoran pendapatan daerah.

Hal itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam  Focus Group Discussion (FGD),  untuk membahas empat  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif usulan Dewan. FGD Dewan berlangsung  di ruang rapat paripurna DPRD dan di Aula MCM Jalan Pemuda, Bojonegoro, Jumat (15/9/2017).

Raperda yang dibahas antara lain tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal dan Pengelolaan Parkir, usulan Komisi D. Adapun Raperda Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an dan  Perlindungan Anak adalah usulan dari Komisi C.

Dalam FGD ini, DPRD Bojonegoro bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS),  menghadirkan narasumber Wakil rektor UNS Tuhana, SH, M.Si, Ari Mukti dan Taufik Al Amin. Acara dibuka Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Muhammad Fauzan.  

Sejumlah stakeholder hadir dalam FGD tersebut, di antaranya, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, Lurah, organisasi masyarakat (Ormas), tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan dari kalangan akademisi.

Muhammad Fauzan mengatakan, pembuatan Perda Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal, dan Perda Pengelolaan Parkir ini didasarkan pada aturan yang lebih tinggi.Tujuan dari FGD pengelolaan parkir ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari semua elemen masyarakat Bojonegoro, baik dari stakeholder OPD, akademisi maupun organisasi masyarakat.

” Tujuan dari raperda ini untuk bisa mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor parkir,” kata fauzan.

Dia menilai, di Bojonegoro ini pengelolaan parkir belum bisa dikategorikan profesional. “Kita ingin parkir dikelola dengan sistem modern atau digital, sehingga bisa menekan tingkat kebocoran pendapatan daerah,” ungkap fauzan.

Sementara terkait raperda Percepatan pembangunan kawasan tertinggal, dirinya mengakuimasih banyak daerah di Bojonegoro yang belum tersentuh oleh aspek pemerataan pembangunan.

” Harapan komisi D, pembangunan di Bojonegoro lebih merata dan tidak terkonsentrasi di wilayah kota saja,” tandasnya.

Sementara itu, Tuhana, SH, M.Si mengatakan, maksud dari pembahasan raperda percepatan pembangunan kawasan tertinggal ini adalah agar seluruh sumber daya di kawasan di Bojonegoro bisa dikelola secara efisien dan efektif, kemudian secara ekonomi dapat memberikan kesejahteraan sekaligus melibatkan partisipasi aktif kepada masyarakat tanpa mengganggu keseimbangan kearifan lokal.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *