Perbup Belum Dibahas, Tambahan Tunjangan DPRD Terancam Tak Terserap

Pewarta:Jarwati

BojonegoroDetakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menganggarkan dana untuk kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tetapi Peraturan Bupati (Perbup)  yang menjadi landasan belum ada, sehingga anggaran tersebut berpotensi menjadi Silpa 2018.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Nyoman I Sudana mengatakan, terkait kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD sudah dianggarkan dalam P-APBD 2017. Hanya saja Perbup-nya belum ada, karena itu uang berpotensi tidak terserap.

“Perbup yang menjadi dasar untuk pencairan tambahan tunjangan bagi anggota dewan belum ada. Hanya saja kami sudah anggarkan dana Rp 5,7 miliar, untuk tunjangan anggota dewan, ” kata Nyoman.

Dia menjelaskan, kalau dana tambahan tunjangan anggota dewan tidak dapat terserap, dan masih berada dalam kas daerah, maka akan menjadi silpa, jika uang tersebut bisa terserap tidak akan menjadi silpa.

Sementara itu anggota DPRD Doni Bayu Setiawan menyayangkan sikap Bupati Bojonegoro, Suyoto yang tidak kunjung membuat Perbup tentang kenaikan tunjangan. Padahal merupakan hak dari anggota dewan.

“Kami mengharap agar pihak pembuat perbup bisa lebih bijaksana lagi. Kenapa harus meminta kami menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)  tentang dana abadi terlebih dahulu.

”Baru Perbup tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD baru dibahas, padahal keduanya tidak ada hubungan, ” ungkap politisi asal PDIP tersebut.

Dia menambahkan, sudah jelas dalam amanat PP terkait dengan kenaikan tunjangan yang menjadi hak dari anggota dewan. Sedangkan Perda Dana Abadi adalah kebutuhan dari masyarakat.

“Kami dari dewan juga menginginkan agar perda dana abadi segera selesai. Tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi sekarang ini sedang dilakukan pembahasannya, agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat, ” tegas dia.(*detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *