PNS Bojonegoro Akan Terima Utuh Gaji 13 dan 14

Bojonegoro – Detakpos – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menerima gaji ke-13 dan 14 utuh tanpa potongan kecuali potongan pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Asset Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, di Bojonegoro, Minggu (14/5).

Sesuai data di pemkab setempat menyebutkan di pemkab tercatat sekitar 12.000 PNS, baik yang ada di kabupaten, juga di kecamatan termasuk yang ada di desa.

Dari keterangan di beritapns.com menyebutkan  Kementerian Keuangan memperkirakan gaji PNS ke-14 akan cair pekan ke 2 Juni dan ke-13 awal Juli.

THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.

“Gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.

Sesuai peruntukkannya gaji ke-13 untuk penerimaan siswa baru pada juli maka Gaji ke-13 PNS akan cair dengan perkiraan Juli.

Komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

“Besarnya sama dengan gaji plus tunjangan penuh yang diterima setiap bulan,” jelas  Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.

Gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturanperundang-undangan yg mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

“Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara),” tutur dia.

Ia menambahkan pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga akan menerima THR

“Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yg akan menerima PNS dan pensiunan,” ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.

Namun, ia mengatakan untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yg diterima. (d3/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *