PPKM Darurat, ASN Pemkab Bojonegoro Sebagian Kerja dari Rumah

BojonegoroDetakpos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penyesuaian kerja Aparat Sipil Negara (ASN) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sebagian tetap bekerja di kantor, sebagian dari rumah.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.

Perlu disampaikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan penyesuaian sistem kerja.

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas bersifat kritikal (Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, unsur Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup) diberlakukan 100 % maksimal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Pegawai ASN yang melakukan tugas bersifat esensial ( DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bappeda,
BPKAD, BKPP, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,

Juga Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Sekretariat DPRD, Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda, Bagian Umum Setda, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan dan UPT yang memberikan pelayanan publik langsung) diberlakukan 50 % maksimal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor;

Sementara itu, Pegawai ASN yang melaksanakan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat non esensial, dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.

Berikutnya. Pegawai ASN yang tidak bekerja dikantor harus bekerja dan berada ditempat tinggalnya masing-masing dan jika dibutuhkan sewaktu-waktu harus siap untuk ke kantor.

Disebutkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kepala OPD agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;

Selain itu melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini berlaku pada tanggal 5 Juli berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran (SE) Pemkab Bojonegoro yang tandatangani Sekda Nurul Azizah pada 4 Juli 2921.

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *