Presiden Agar Perintah Menteri Setop Bahas RUU Pertanahan

JakartaDetakpos– Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan mendapat penolakan banyak kalangan memperlihatkan ada problem besar dalam pasal-pasal RUU tersebut.

Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan.

Jika pembahasan diteruskan dan dipaksakan untuk qllpldisahkan, berpotensi menimbulkan persoalan besar menyangkut pertanahan, lahan, dan hutan, di Tanah Air.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, Sabtu (17/8), menanggapi polemik RUU Pertanahan.

Dirinya menyatakan sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup, RUU Pertanahan ini menjadi perhatian utamanya.

Selain kepada Presiden, Darori mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil menyadari potensi konflik agraria dan persoalan pertanahan/lahan yang sangat besar jika memaksa mengesahkan RUU ini. “Semua ini demi kebaikan Pak Menteri, sebab saya sangat memahami pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah, karena saya pernah menjadi Dirjen di Departemen Kehutanan,” ujar Darori mantan Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan fraksinya menolak jika RUU yang penuh masalah ini disahkan, apalagi periode DPR saat ini hampir selesai. “Jika dipaksakan, pasti akan kita tolak,”tandasnya.

Diungkapkan Darori, seluruh fraksi di Komisi IV yang membidangi pertanian dan kehutanan ini menolak disahkan RUU Pertanahan. “Sebeanrnya sikap DPR yang diperlihatkan seluruh fraksi di Komisi IV sudah jelas, menolak pengesahan RUU Pertanahan dan mengusulkan agar dibahas ulang dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Bahas Ulang

Mantan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan ini mengusulkan agar pembahasan ulang dilakukan oleh DPR hasil Pemilu 2019. “Jalan keluarnya, duduk bersama dan semua kementerian yang terkait; baik KLHK, ESDM, Pertanian, dan juga lembaga terkait serta pihak yang berkepentingan langsung dengan RUU Ini seperti APHI, pakar kehutanan dimintai pandangannya, dan tidak seperti sekarang ini hanya Kementeri ART/BPN saja yang proaktif,” ujarnya.

Ditambahkan Darori, UU Pertanahan nanti harus melengkapi UU yang ada dan terkait yakni UU No. 41 etntang Kehutanan, UU No. 50 tentang Sumber Daya Hayati, UU No.18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dan UU No.32 tentang Lingkungan Hidup.

“Jika kita ingin membuat UU Baru, khususnya terkait tanah/lahan, maka kelemahan keempat UU di atas harus dilengkapi, bukan sebaliknya berusaha meniadakan UU tersebut,” katanya.

Jadi, lanjut Darori, polemik mengenai RUU Pertanahan ini bisa dicarikan solusinya. “Saya punya solusi, karena saya berpengalaman bertugas menangai persoalan menyangkut pertanahan dan lahan/hutan. Karena itu mari duduk bersama, sinkronkan semua UU terkait, minta pandangan seluruh pihak terkait. Jangan berjalan sendiri,” ujarnya.

Masih terkait persoalan tanah, lahan, dan kawasan hutan, Darori juga mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan atas permintaan Komisi IV DPR, ada 8,7 juta hektare kawasna hutan yang digunakan untuk perkebunan oleh 770 perusahaan, kemudian ada 155 perusahaan tambang tanpa izin. “Persoalan ini kan harus diselesaikan dulu karena kerugian negara yang amat besar yakni sekitar 285 triliun rupiah.(d/2).

Editor:AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *