Provinsi Jabar Tindaklanjuti 89 Persen Aduan Masyarakat

JakartaDetakpos– Upaya memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat ditunjukkan pemerintah daerah, salah satunya Provinsi Jawa Barat. Jabar telah melakukan tindak lanjut aduan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Provinsi Jabar tercatat berhasil menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! sebesar 89 persen dalam semester I tahun 2020 yang terdiri atas 5.038 laporan, dengan catatan sebanyak 48 persen (2.402 laporan) sudah ditindaklanjuti. Dengan rincian sebanyak 2.160 laporan atau sejumlah 89 persen berstatus selesai, dan terdapat 242 laporan atau 11 persen berstatus sedang dalam proses.

Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin menyampaikan jika pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik.

Angka keterhubungan SP4N-LAPOR! di wilayah Jawa Barat sebesar 92 persen, dengan catatan dua instansi pemerintah belum aktif mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

“Jika dilihat dari angka keterhubungan, dari 28 instansi pemerintah di Provinsi Jawa Barat, ada 24 instansi pemerintah yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Teknis Pengelola SP4N-LAPOR! dan 4 yang belum,” ujarnya dalam kegiatan Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 pada wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/07).

Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik mendorong instansi pemerintah yang masih belum menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring, untuk segera memberikan kepada pihak provinsi. Selanjutnya, surat tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB.

Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang _Road Map_ SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan. Untuk memberikan informasi bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, juga diperlukannya publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung.(hms)

Editor; A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *