Raih Nilai A, Pemkab Gresik Terbaik dalam Sistem Akuntabilitas

GresikDetakpos-Berhasil menerapkan program peningkatan kinerja pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi nilai ‘A’ terhadap kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Gresik Tahun 2018.

Piagam penghargaan prestasi terbaik Pemkab Gresik ini diterima oleh Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto dari Kementerian Pemberdayaan PAN), Drs Syafruddin.

Penyerahan dilaksanakan pada acara Apresiasi dan penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LHE AKIP) Award 2018 di Golden Tulip, Banjarmasin, Kalsel, Rabu, (6/2).

Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya ikut mendampingi Bupati. Tampak juga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kepala BKD, M Nadlif dan Kepala Inspektorat Hari Surjono.

Pada kesempatan itu, Kecamatan Gresik dan Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean juga mendapatkan penghargaan Zona Integritas dari Men PAN-RB. Kedua kecamatan dinilai sukses menerapkan prinsip kinerja pemerintah yang bebas korupsi dan birokrasi bebas melayani.

Penghargaan Zona Integritas diterima Camat Sangkapura, Abdul Adhim dan Camat Gresik Kota, Purnomo.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyatakan bangga pada perolehan nilai A Program SAKIP atau nilai tertinggi dalam menegukur kinerja pemerintahan.

“Ini artinya, kerja keras kita dalam menciptakan manajemen pemerintahan yang akuntabel telah mendapat pengakuan. Namun yang terpenting adalah bagaimana kami bisa melayani masyarakat dengan aparatur yang profesional,” kata Bupati Sambari.

Dikatakan, Pemkab Gresik telah menerapkan tujuh program pemerintahan yang akuntabel. Program itu di antaranya e-budgeting, e-controling, e-planing, e-monitoring. Kemudian program pengawasan kepegawaian melalui sistem SIPANTAS yang diterapkan Badan Kepegawaian Daerah.

Dijelaskan, program ini mengatur aktivitas pegawai melalui sistem program. Pegawai yang masuk kantor harus absen melalui finger print.

Kemudian dia harus melakukan aktivitas dalam sehari. Hasil dari pekerjaan itu kemudian mendapat persetujuan pimpinan untuk bisa mendapatkan akses absen keluar.

“Jadi jika pegawai ini tidak bekerja atau di kantor hanya berdiam diri maka absen keluar akan tertolak oleh sistem,” jelas Bupati Sambari.

Di tempat yang sama, Wabup Moch Qosim menyebutkan, keberhasilan Pemkab Gresik meraih nilai A tersebut berkat kerja keras semua pihak dan ada komitmen bersama dalam peningkatan akuntabilitas kinerja semua Organisasi, Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat desa, kecamatan, perangkat daerah, sampai tingkat Sekretaris Daerah Pemkab Gresik.

Menurutnya setiap tahun Pemkab Gresik terus membenahi sistem akuntabilitas pemerintahan. Awalnya Pemkab Gresik mendapatkan nilai C pada 2016, kemudian naik menjadi BB pada 2017.

“Alhamdulillah pada penilaian tahun 2018 ini, kita mendapatkan penilaian A atau mendapat nilai tertinggi. Semoga tahun-tahun selanjutnya kita dapat mempertahankan kinerja yang sudah baik ini agar selalu tetap baik” kata Wabup Moch Qosim didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjelaskan, Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan akuntabilitas kinerja.

Sumber : Humas Pemkab Gresik

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *