Rasionalisasi APBD Wewenang Penuh Pemkab Bojonegoro

BojonegoroDetakpos-Anggota Komisi B DPRD Lasuri mengatakan, rasionalisasi anggaran APBD 2020 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menjadi kewenangan Pemkab Bojonegoro, berapapun anggaran yang dibutuhkan.

“Sebenarnya sinkronisasi terkait SKB 2 menteri itu mutlak menjadi kewenangan sepenuhnya pemkab, berapapun anggaran yang dibutuhkan pemkab maka ya tinggal merasionalisasi saja,”ungkap Lasuri di Bojonegoro, Jumat (29/5).

Setelah itu, lanjut dia, pemkab hanya diminta untuk memberikan laporan tertulis kepada DPRD tentang rasionalisasi yang telah dilakukan untuk penanganan Covid -19

” Sebenarnya ada sekitar Rp 1 triliun  anggaran yang sudah dirasionalisasi,”kata Lasuri tanpa menjelaskan sudah sesuai dengan ketentuan 50 persen seperti yang tertuang dalam SKB dua Menteri atau belum.

Pertama kenapa sampai sekitar itu, menurut Lasuri, ” Ya dari pengurangan target pendapatan yang diperediksikan tidak akan tercapai, penundaan DAU dan pengurangan DBH,”ujarnya.

Kalau mau bicara jujur, menurut Lasuri, maka sejatinya kita sangat dirugikan karena adanya pemotongan DAU sebesar 35 tiap bulan sampai akhir tahun.

“Tapi apapun ini menjadi pilihan sulit karena kita ingin semuanya berjalan,  penanganan Covid-19 berjalan baik dan anggaran pun cukup sedangkan pembangunan dan penguatan ekonomi juga harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemkab Bojonegoro belum memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Karena itu terancam sanksi ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *