Sanksi Bupati Faida Tunggu Hasil Tim Bekerja

SurabayaDetakpos– Pemerintah Provinsi Jatim belum bisa memberikan sanksi pada Bupati Jember Faida.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Heru Tjahjono, saat ini tim Inspektorat, bersama Biro Hukum dan Biro Administrasi Daerah kembali turun ke Jember untuk mencari fakta dan data.

“Masih proses (penyeledikan). Ini inspektorat lagi ke sana sekarang, hari ini,” ujar Heru di Kantor DPRD Jatim, Senin (29/06/20).

Untuk kasus Jember ini menurut Heru, pihaknya tidak ingin terburu menyimpulkan. Dirinya ingin Inspektorat dan tim berjalan mencari data sebanyak mungkin, sebelum memutuskan sanksi.

“Ngomong indikasi (pelanggaran dan sanksi). Kalau menjatuhkan sanksi datanya (harus) lengkap,” tegasnya, dilansir MercuryFM

Sekadar diketahui, permasalahan antara Bupati dan DPRD Jember ini terkait dua hal, yakni Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja (KSTOK) dan APBD Kabupaten Jember.

Untuk KSTOK, sebenarnya Kemendagri pernah melakukan pemeriksaan khusus tahun 2019. Hasilnya menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merekomendasikan yakni meminta kepada Gubernur Jatim untuk memerintahkan kepada Bupati Jember mencabut 15 SK mutasi ASN, dan 30 Perbup tentang KSOTK.

Perihal APBD tahun 2020 sudah pernah dibicarakan oleh Bupati dan DPRD Jember. Namun kedua belah pihak tidak ada kesepahaman karena memiliki pemahaman yang berbeda dan program masing-masing. Ada dugaan kesalahpahaman yang harus diselesaikan.

Editor:AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *