Sering Pecah Kongsi, Mendagri Kaji Ulang Posisi Wakil Kepala Daerah

JakartaDetakpos– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui jika Kemendari tengah mengkaji posisi wakil kepala daerah.

Kajian tentang wakil kepala daerah, berangkat dari maraknya perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya. Namun kajian, bukan untuk menghilangkan posisi wakil kepala daerah.

“Namanya kajian kan tidak harus berupa undang-undang. Dasar kajian itu karena banyaknya konflik antara kepala daerah dan wakil. Setelah terpilih belum setahun sudah konflik. Kajian bukan kajian terus harus menghilangkan wakil, tidak,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggi (11/2).

Kajian yang dilakukan menurut Tjahjo, hanya menelaah, seperti apa pola hubungan yang seharusnya antara kepala daerah dengan wakilnya. Misalnya, menyangkut pola pembagian kekuasan.

Sebab ada yang mengatakan wakil, tetaplah wakil. Wakil kepala daerah itu bisa berfungsi kalau mendapat tugas dari kepala daerah. Atau ketika, kepala daerah berhalangan tetap.

“Atau ada tugas ke luar daerah dia yang menggantikan. Ada berbagai versi. Tapi kalau ada konflik antar kepala daerah dan wakil, ya sulit. Kita lihat aturannya,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tjahjo memang pernah melakukan kajian serupa. Tapi, Tjahjo menegaskan, kajian yang dilakukan arahnya bukan kemudian harus merubah UU yang sudah ada.

Misalnya, menghilangkan sistem paket dalam pemilihan kepala daerah, di mana pemilihan hanya memilih kepala daerah saja.“Kami tidak mengarah untuk merubah UU. Hanya milih satu orang (kepala daerah) kan kalau ada apa-apa bagaimana,” sebutnya.

Terkait posisi wakil kepala daerah, kata Tjahjo, tugasnya melaksanakan tugas dari kepala daerah. Misalnya, ketika kepala daerah berhalangan, maka yang melaksanakan tugas adalah wakil.“Atau dia mendapat penugasan oleh kepala daerah,” ujarnya.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *