Sukur: Dikeluhkan, Mau Berakhir Masa Jabatan Bupati Mutasi ASN

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar kesalahan memutasi 108 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2017, tidak terulang lagi.

Sebab menjelang enam bulan masa jabatan bupati akan berakhir, tidak boleh melakukan mutasi tanpa izin dari gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sukur Priyanto mengigatkan agar Pemkab dan pihak terkait lain, memikirkan dasar hukum yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi ASN. ”Sebab belum tentu dari Kemendagri memberikan izin, tetapi sudah terlanjur mutasi dan pelantikan terhadap ASN,”tutur Sukur, kemarin.

“Janganlah keputusan belum ada dasar hukum yang jelas dilakukan dulu. Sebab pimpinan daerah juga DPRD memiliki batas waktu, tetapi PNS harus taat terhadap peraturan yang ada, sampai pensiun. Kasihan mereka,” terang politisi asal Partai Demokrat tersebut.

Dia menambahkan, sekarang ini banyak sekali keluhan masuk ke DPRD dari masyarakat terkait mutasi yang dilakukan oleh Bupati Suyoto menjelang masa akhir jabatan, yang tinggal satu bulan lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainnudin usai pertemuan dengan DPRD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab, dan pihak terkait lainnya di ruang ketua dewan, mengatakan bahwa untuk pelantikan 399 PNS dan mutasi pada bulan Februari ini, sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Kami dimintai keterangan tentang mutasi dan pelantikan PNS yang sudah dilakukan akhir-akhir ini. Untuk mutasi yang beru saja dilakukan sudah tidak ada masalah, karena kami sudah menjelaskan dan memberikan bukti surat izin dari Kemendagri, ” kata dia.

Lebih lanjut dia menerangkan, kalau mutasi pada, Senin (16/10/2017) memang izin dari Kemendagri belum turun. ”Tetapi sekarang ini perizinannya sedang diproses,”tutur dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *