Tidak Setor PBB, Perangkat Desa dan Staf Kecamatan Dilaporkan ke Inspektorat

  • Pewarta : Jarwati
  • BojonegoroDetakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan seorang perangkat Desa Kapas, Kecamatan Kapas, dan staf Kecamatan Kalitidu, agar diperiksa Inspektorat.
  • Pasalnya perangkat desa tersebut tidak menyetor pajak bumi bangunan (PBB) mencapai Rp 437 juta.

  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Herry Sudjarwo mengatakan, masih ada desa yang belum melakuka pembayaran untuk PBB, meskipun sudah diberikan peringatan berkali-kali, agar segera membayar. 

  • Karena itu, kasusnya diserahkan ke Inspektorat untukdilakukan penyelidikan. “Kami sudah melimpahkan kasus pemerintah desa yang belum membayar PBB ke Inspektorat. 

  • Sekarang ini, sudah tidak menjadi urusan kami, dalam penanganannya, “kata Herry, Rabu (27/12). Uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut, masih di perangkat Desa Kapas Kecamatan Kapas. 

  • Selain itu, uangnya juga masih ada di staf Kecamatan Kalitidu, untuk PBB Desa Talok dan Desa Wotanngare.

  • “Tetapi PBB tersebut sudah ditangani Inspektorat. Karena itu, sekarang ini kami lebih fokus untuk membuat ancang-ancang PBB tahun 2018 agar nanti bisa memenuhi target pendapatan dari Pemkab Bojonegoro, ” terang dia. 
  • Herry mengeklaim, kalau target pendapatan dari PBB di tahun ini sudah terpenuhi. Yaitu jumlahnya sendiri sudah mencapai Rp 25  miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *