Bojonegoro–Detakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan seorang perangkat Desa Kapas, Kecamatan Kapas, dan staf Kecamatan Kalitidu, agar diperiksa Inspektorat.
Pasalnya perangkat desa tersebut tidak menyetor pajak bumi bangunan (PBB) mencapai Rp 437 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Herry Sudjarwo mengatakan, masih ada desa yang belum melakuka pembayaran untuk PBB, meskipun sudah diberikan peringatan berkali-kali, agar segera membayar.
Karena itu, kasusnya diserahkan ke Inspektorat untukdilakukan penyelidikan. “Kami sudah melimpahkan kasus pemerintah desa yang belum membayar PBB ke Inspektorat.
Sekarang ini, sudah tidak menjadi urusan kami, dalam penanganannya, “kata Herry, Rabu (27/12). Uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut, masih di perangkat Desa Kapas Kecamatan Kapas.
Selain itu, uangnya juga masih ada di staf Kecamatan Kalitidu, untuk PBB Desa Talok dan Desa Wotanngare.
“Tetapi PBB tersebut sudah ditangani Inspektorat. Karena itu, sekarang ini kami lebih fokus untuk membuat ancang-ancang PBB tahun 2018 agar nanti bisa memenuhi target pendapatan dari Pemkab Bojonegoro, ” terang dia.
Herry mengeklaim, kalau target pendapatan dari PBB di tahun ini sudah terpenuhi. Yaitu jumlahnya sendiri sudah mencapai Rp 25 miliar.(*)