Tjahjo: Silakan Jika Sri Wahyuni Ingin Bertemu

JakartaDetakpos-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip jika mau menemui dirinya terkait penonaktifan karena bepergian ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin.

”Silakan saja kalau mau menemui saya terkait penonaktifan itu,”tutur Tjahjo Kumolo, Senin (22/1).

Tjahjo mengakui masih ada yang mempersoalkan penonaktifan Bupati Taloud yang dikenal cantik ini. Dia dinonaktifkan karena pergi ke luar negeri selama tiga minggu tanpa izin Mendagri.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang akan pergi keluar negeri, harus seizin Mendagri.

”Jadi, penonaktifan Bupati Talaud, telah sesuai aturan. Ditambah, telah melalui pengkajian bukti-bukti, bahkan sampai menurunkan tim untuk klarifikasi.,” kata Medagri.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Bupati Talaud dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Dasar hukum pemberhentian sementara Bupati Talaud, adalah UU Pemda.

“Kita perjelas pemberhentian sementara, ada dasar hukumnya, tepatnya Pasal 77 ayat 2. Intinya kita menegakkan UU. Pasal 76 UU No 23 tahun 2014 mengatakan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan 7 hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan,” kata Tjahjo.

Seperti diketahui, pemberhentian Bupati Talaud sendiri dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *