Tolak Raperda Dana Abadi Migas, Sinyal Matinya Inovasi

TIGA tahun lamanya perjuangan Bupati Bojonegoro, periode 2008-2018, Suyoto (Kang Yoto) untuk membentuk dana abadi migas. Namun kandas di tangan Pemprov Jatim. Berikut wawancara dengan Kang Yoto ihwal keinginan untuk masa depan warga Bojonegoro tersebut.

Apa semangat dan misinya?

Sebenarnya gagasan dana abadi itu bukan asli dari Bojonegoro. Timor Leste sudah melakukan. Norwegia negara yang berhasil menabung seluruh dana migas dan tidak boleh dibelanjakan pemerintah. Sampai sekarang dana masih utuh dan bertambah terus. Di USA lebih dari 50 kota punya dana abadi.

Argumentasinya bagaimana?

Kandungan migas itu beda dengan air sumur. Migas akan habis setelah diambil. UUD telah mengamanatkan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal migas anak cucu juga berhak mendapatkan.Prinsipnya pun jelas: tabunglah dan sisakan untuk generasi berikutnyaSedangkan kebalikan dari prinsip itu adalah: belanjakan semaksimal mungkin dan jangan sisakan untuk anak cucu.

Pemda kan bisa membelanjakan?

Memang bisa saja berdalih jika pemkab pandai membelanjakan dalam lima tahun ke depan, toh hasilnya juga dapat dinikmati, termasuk diinvestasikan menjadi kegiatan usaha lewat BUMD. Tetapi pertanyaanya adalah: belanja apa yang pasti akan berdampak jangka panjang dan pasti akan untung.

Menabung itu juga bisa dimaknai: jangan belanjakan uangnya sekarang saat engkau belum siap atau belum melihat peluang yang tepat. Tapi kau boleh belanjakan di saat yang tepat. Atau dalam istilah lain bisa juga disebut kalahkanlah nafsu pesta pora.

Jadi sudah dipersiapkan secara matang?

Perjalanan panjang yang terseok-seok itu kini mencapai titik kulminasi setelah surat fasilitasi Pemprov keluar. Surat itu menyatakan bahwa:Substansi penolakan gubernur karena dianggap investasi dana abadi belum masuk RPJP. Raperda dana abadi tidak boleh lebih dari lima tahun atau melampaui jabatan Bupati, dan Tidak ada payung hukum yang lebih tinggi.

Apa itu bentuk inovasi?

Benar. Ada bentuk ad hoc : misalnya layanan satu atap perizinan, pelibatan warga dalam pembangunan kawasanTerus sektoral: misalnya aspek keuangan dan sistemik dan strategis: misalnya Open data contract standart, SDGS, dan dana abadi ini.

Selama 10 tahun ini Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan berbagai inovasi pengelolaan pemerintahan yang bersifat adhoc, sektoral dan sistemik-strategis. Pada umumnya inovasi jenis pertama selalu mendapatkan apresiasi, tapi inovasi yang kedua dan ketiga ini ternyata belum mendapatkan perhatian.

Bagaimana menilai sikap Pemprov?

Perlakuan Pemprov Jatim terharap Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro menggambarkan Pemprov belum mampu mengakomodir inovasi daerah yang bersifat sistemik-strategic dan sektoral. Pemprov terjebak pada alam berpikir legal formal daripada alam berpikir strategis jangka panjang dan substansi governance.

Bayangkan, untuk melahirkan inovasi itu, para politisi lokal harus punya imajinasi yang sangat jauh sehingga saat penyusunan RPJP yang berusia 25 tahun, inovasi itu sudah dimasukkan.

Apa itu bentuk antisipasi?

Dalam penyusunan RPJP terkait isu strategis Bojonegoro, naik turunnya pendapatan migas sebenarnya sudah mendapat perhatian. Demikian juga soal kesadaran bahwa kandungan migas akan habis pada masanya.

Pembentukan dana abadi menjadi salah satu solusi. Dari perspektif Pemprov Jatim, kesalahan Pemkab Bojonegoro adalah 10 tahun yang lalu belum menyebut istilah spesifik “dana abadi” dalam RPJP.

Soal priodesasi?

Niat baiknya untuk tidak menghabiskan seluruh pendapatan dari sektor migas pada masa puncak produksi. Untuk kemudian ditabung agar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan SDM dalam jangka panjang dipersalahkan karena melampaui periodesasi pejabatnya. Padahal dengan sifat keabadiannya, berarti dana ini akan menjadi “warisan” untuk bupati yang akan datang.

Dari perspektif politik, justru sebenarnya ini sangat menguntungkan untuk bupati selanjutnya. Yang seharusnya dilarang adalah ketika sebuah kebijakan jangka panjang itu menjadi beban untuk pemimpin berikutnya. Misalnya seperti proyek pembangunan infrastruktur yang bersifat multi-years melampaui masa jabatan bupati.

Kalau mengikuti logika Pemprov Jatim, berarti membelanjakan habis seluruh pendapatan migas lebih benar daripada menabung demi kesinambungan masa depan pembangunan Bojonegoro.

Terkait payung hukum?

Jika logika tentang payung hukum di atasnya diikuti, maka inovasi daerah akan sangat tergantung dengan kemampuan dan kemauan pusat dalam menyediakan payung hukum, bukan hanya untuk hal-hal yang bersifat makro, tetapi juga yang bersifat keunikan kedaerahan.

Keunikan daerah seperti Bojonegoro bisa jadi hanya sebutir debu dilihat dari Jakarta. Dari sisi pengelolaan daerah, akan sangat berat bagi para politisi lokal untuk menghasilkan terobosan sistemik-strategis yang berdampak jangka panjang, sebab umumnya mereka berganti setiap lima tahun.

Dengan mekanisme ini maka terobosan-terobosan pengelolan pemerintahan daerah yang muncul akan kandas ditengah jalan.Lalu apa yang dapat dilakukan para pihak sebagai solusi? Sepanjang kebenaran moralitas publik bahwa di balik sumberdaya alam terkandung hak generasi mendatang masih dibenarkan maka, Pemkab Bojonegoro dapat segera melakukan klarifikasi ke Gubernur dan jelaskan substansinya.Sebenarnya Kementrian Keuangan sudah memberikan lampu hijau lewat surat yang dikirim ke Pemkab Bojonegoro. Jika Pemprov tetap pada pendiriannya maka dapat dicari celah yang memungkinkan dengan mengubah bentuk kelembagaan atau nomenklatur-nya namun misinya sama yaitu tabungan untuk pengembangan SDM berkelanjutan.

Dalam hal ini Pemprov dapat menjadi fasilitator untuk menemukan solusi yang dipandang tepat.Kedua, Pemerintah Pusat dapat segera memberikan payung hukum yang memungkinkan pembentukan dana abadi.

Mengingat, baru-baru ini pemerintah pusat telah mentransformasikan dana beasiswa LPDP menjadi dana abadi pendidikan yang secara konsep memiliki kemiripan dengan dana abadi migas Bojonegoro.Ketiga: buat kesepakatan atau pedoman bersama bahwa pada dasarnya apa yang tidak dilarang, sepanjang tidak mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara diperbolehkan. Jangan dibalik: apa yang tidak diperintah itu dilarang.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *