Utang Pemda Kepada BPJS Kesehatan Rp 1,2 Triliun Lebih

Jakarta – Detakpos – Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti nilai utang atau iuran wajib pemerintah daerah tahun 2004 hingga 2013, Rp.854.312.658.806. Adapun posisi nilai utang atau iuran wajib pemerintah daerah tahun 2014 Rp 425.928.776.680.

“Jumlah utang atau iuran wajib pemerintah daerah periode tahun 2004 hinggs tahun 2016 Rp.1.280.241.435.486, yang belum dibayar kepada BPJS Kesehatan,” ungkap Uchok di Jakarta, Sabtu, 22 April 2017.Dikatakan Uchok, laporan keuangaan BPJS Kesehatan,  pendapatan iuran sangat rendah apabila dibandingkan dengan pengeluaran atau beban jaminan kesehatan, sehingga BPJS kesehatan mengalami defisit setiap tahun.

Pada tahun 2014, lanjut Uchok, defisit anggaran hingga Rp.4.2 triliiun, sedangkan pada tahun 2015, defisit terus meningkat hingga Rp 3 triliun dalam pengelolaan anggaran BPJS kesehatan ini.

Hal ini disebabkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan hanya Rp 52.7 triliiun, sedangkan beban pengeluaran untuk jaminan kesehatan bisa sampai Rp.57 triliun.

Tetapi pihak direksi atau pengawas BPJS Kesehatan, menurut dia, ” Santai-santai saja, dan tak usah mikir darimana untuk menutup defesit anggaran ini,” tandas dia.

Bahkan, menurut Uchok, mereka hanya cukup memakan gaji buta saja, defisit  bisa ditutupi tanpa kerja keras mereka. Untuk menutupi defesit anggaran pada tahun 2015, lanjut dia,  pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penanaman modal Negara sebesar Rp.5 Triliun kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, walau terjadi defisit anggaran yang terus membengkak tiap tahun, pihak pengurus atau direksi di BPJS kesehatan, membiarkan saja tunggakan hutang atau iuran wajib pemerintah daerah yang berasal dari 34 provinsi dan 448 Kota/kabupaten Kepada BPJS Kesehatan.

Padahal, menurutnya, kalau para pengurus atau Jajaran direksi mau bekerja keras menagih hutang ke pemda, lubang desifit anggaran bisa sedikit ditutupi.

CBA meminta kepada Presiden Jokowi, mengevaluasi jajaran direksi di BPJS Kesehatan.“Bila perlu digantikan saja, kalau tidak bisa menghilangkan defisit anggaran dalam pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan. Kalau terus menerus terjadi defisit anggaran, bisa bisa BPJS kesehatan bangkrut,”pungkas dia.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *