UU Cipta Kerja Fasilitasi UMKM Soal AMDAL

JakartaDetakpos.com-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10) menegaskan, tidak benar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) atau UU Omnibus Law yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan .

Selain itu Siti Nurbaya menegaskan, UU ini juga mengatur bahwa untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain bunyi UU nya di Pasal 32 seperti itu. Secara tehnis nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dijelaskan Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya; perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU-CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Menteri Siti.

Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan IzinUsaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Kedua lanjut Menteri Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan.

Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.

Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana. Hal ini merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.

Gugatan Tetap Dibenarkan

Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan. Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), dimana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha.

Dijelaskan Siti Nurbaya, hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam UUCK, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha
mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta
ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

“Risk Based Approach”

Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU-CK berbasis kepada berbasis pada model Risk Based Approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan
dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL).
Konsep RBA yang dirumuskan dalam UU-CK hanya diperuntukan bagi pelaku usaha, disisi
lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk
persetujuan pemerintah pusat.

“Dalam UU-CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang
dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban
lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK.

Sedangkan fungsi persetujuan lingkungan lanjut Siti Nuraya, sebagai dasar pertimbangan
pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Izin
Usaha/ Perizinan Berusaha) dan Komitmen pengelolaan lingkungan pelaku
usaha dapat diawasi dan ditegakkan hukum (termuat dalam Perizinan
Berusaha).

Dalam hal ini prosesnya dilakukan melalui sistem OSS sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan “sebagai prasyarat dan termuat” dalam
perizinan berusaha akan dapat dilaksanakan.

Dari data penilaian AMDAL oleh KPA yang berasal dari data tahun 2015 hingga
2019, jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian
kelayakan lingkungan (AMDAL) pertahun secara nasional sebanyak 1000 sd.
1500 kegiatan/tahun. Dari data ini kemudian terjadi overload beban penilaian
AMDAL pada 17 tempat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota) dan terdapat
beberapa tempat dengan beban penilaian AMDAL yang rendah. Untuk itu
maka diperlukan Komisi Penilai AMDAL yang sesuai dengan beban kerja.

Adapun dasar pemikiran penggantian sistem Komisi Penilai Amdal dengan Sistem Uji Kelayakan adalah berdasarkan evaluasi dan praktek saat ini banyak daerah
yang mengartikan lain pedoman NSPK yang telah dibuat dan banyak daerah
yang kemudian berinisiatif dan berinovasi membuat aturan sendiri sehingga
pelaksanaan di daerah menjadi berbeda-beda, dengan penerapan sistem uji
kelayakan oleh lembaga uji kelayakan maka akan tercipta standarisasi
sistem.

Konsep pada RUU CK, Uji Kelayakan dilakukan oleh lembaga uji kelayakan
yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya
lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu
gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan
Persetujian Lingkungan. Dengan mekanisme ini dapat dipastikan Uji
Kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK dan terstandarisasi.

Jumlah tim uji
kelayakan yang membantu Gubernur, Bupati/Walikota disesuaikan dengan
beban penilaian AMDAL di masing-masing daerah, sehingga keterlambatan
penilaian AMDAL akibat tumpukan beban dapat dihindari.

Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, konsep keterlibatan masyarakat dalam UU-CK adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan. Fokusing pelibatan masyarakat pada masyarakat
terkena dampak langsung adalah untuk memberikan perhatian lebih terhadap
kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.

Dari hasil evaluasi selama ini, kata Siti Nurbaya, kepentingan masyararakat
terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain diluar
kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka
ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena
dampak.
Dalam pengaturan integrasi izin PPLH, norma yang diatur dalam RUU-CK
sudah sejalan dengan pengaturan Pasal 123 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Integrasi kajian terkait dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
pengolahan dan penimbunan B3, LB3, pembuangan air limbah ke laut,
pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi
ke tanah integrasi kajiannya dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Pengaturan tentang mekanisme keterlibatan masyarakat, kriteria usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting, sertifikasi kompetensi penyusun
dan penilai AMDAL, pelaksanaan uji kelayakan, jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib UKL-UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Pengaturan tentang pengawasan: Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan wajib
melakukan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *