Wakil Ketua DPRD Lindungi Kades ”Mbalelo”

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan segera memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab), meminta agar kepala desa (kades) yang ”mbalelo” belum melantik perangkat desa baru tidak dipencat.

Wakil ketua DPRD, Sukur Priyanto meminta Pemkab menungguproses hukum yang dilakukan oleh kades dan calon perangkat tidak jadi di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung selesai terlebih dahulu.Kemudian Baru pemkab memproses kepala desa.

Sukur Priyanto mengatakan,  Pemkab dulu pernah tidak melantikan kepala desa yang terpilih sampai waktu satu tahun karena alasan masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Tetapi, menurut dia, Gubernur Jawa Timur tidak langsung memberhentikan Bupati.

Karena itu, seharusnya Bupati Bojonegoro juga melakukan hal tersebut kepada kepala desa yang belum melantik perangkat baru. Secepannya, menurut dia, semua pihak yang bersangkutan akan dikumpulkan.

Baik itu PJ Bupati, Bagian Pemerintahan, hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan seluruh Kades yang belum melakukan pelantikan perangkat desa baru, yang terpilih dalam tes tulis pada Kamis (26/10/2017).

Sukur menambahkan sekarang proses hukum yang dilakukan oleh kades masih berlangsung. Karena itu, dia mengharapkan agar Pemkab menghormati proses hukum tersebut, dan tidak memberhentikan kades sebelum ada keputusan.

“Kami akan minta Pemkab untuk menghentikan pemecatan Kades kepada PJ Bupati. Jangan sampai nanti terjadi kesalahan, karena keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, ” imbuh dia.

Sementara itu, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Darto mengungkapkan seluruh kades yang belum melakukan pelantikan perangkat desa, memiliki alasannya sendiri-sendiri.

Forum Kades se Bojonegoro mengharapkan agar Pemkab menekan pemerintah desa segera melakukan pelantikan. Jika belum juga melantik, akan diberhentikan. “Seperti desa saya, ada tiga perangkat baru. Tetapi baru dilantik satu, hal tersebut berdasarkan permintaan dari masyarakat. Yang tidak bersedia ada perangkat baru, yang ada hubungan kekeluargaan dengan perangkat lama,” jelas Teguh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *