Warga Glagahwangi Minta Kepastian ke DPRD

 

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos – Sebanyak enam warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugiwaras, Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini, Rabu, (26/09) mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka datang untuk memastikan terkait pengisian perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda), Permen, dan Keputusan MA.

Kedatangan mereka kemari mewakili warga yang lain, ingin mengetahui apakah pengisian perangkat desa serta pelantikan yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa kami tidak dapat dibatalkan lagi.

”Sebab berkembang isu di masyarakat, setelah pelantikan tidak dapat dibatalkan,” kata salah satu warga Desa Glagahwangi, Fadoli diruang Komisi A.

Dia juga menanyakan, terkait dengan sanksi yang seharusnya diterima oleh kepala desa. Karena dinilai sudah melanggar banyak peraturan. Ditambah dengan melakukan pelantikan pada , Sabtu (22/09).

Kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito, bahwa komisinya akan segera melakukan tindak lanjut terkait dengan kasus pengisian perangkat desa tersebut.

Sebab sebelumnya Komisi A telah merekomendasikan pembatalan hasil pengisian perangkat Desa Glagahwangi.

“Kami pada hari Selasa (2/10) akan melaksanakan rapat dengan seluruh dinas terkait. Di antaranya adalah dengan Bagian Hukum Pemkab, DPMD, Bagian Pemerintahan, Camat Sugiwaras, dan lainnya, guna membahas sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Desa dan BPD setempat,” ungkap politisi asal P,artai Gerindra tersebut.

Ditambahkan, kalau pimpinan DPRD sudah mengirimkan hasil rekomendasi Komisi A ke Bupati Bojonegoro, sehingga nanti tinggal menindaklanjuti.
Rekomendasi dikirim pimpinan DPRD ke Bupati pada hari ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *