WNA, Wajib Miliki KTP-el, Tapi Haram Ikut Nyoblos

JakartaDetakpos – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki KTP elektronik (KTP el), apabila mereka memiliki, izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun  atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el,” kata Zudan Arif Fakrullah kepada wartawa pada acara penandatanganan kerja sama dengan 12 lembaga jasa keuangan di  Hotel Westin Kuningan Jakarta, baru baru ini.

Hal itu disampaikan terkait informasi ditemukan KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.

Zudan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP el.

“Jadi, bukan KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” katanya.

Ketentuan ini, kata Zudan, sudah berlaku sejak tahun 2014.  “Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg  dan Pilpres, itu saja,” katanya.

Zudan mengatakan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak apakah KTP el-nya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca.  Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tuturnya.

Zudan menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu.

“Karena  syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia.  Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam kolom keterangan di KTP- el milik WNA tertulis jelas kewarganegaraannya. “Misalnya (warga negara) dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi. Keliru jika tiba-tiba (panitia pemilih)  dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS.  Karena di dalam KTP-el nya ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman (panitia) di TPS semuanya  sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya.
Sumber : Puspen Kemendagri

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *