100 Kendaraan Langgar Aturan Muatan di Tol Surabaya-Gempol

SurabayaDetakpos-Detakpos-Dalam rangka penanganan kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih overload)_ dan ukuran berlebih (overdimensi).

Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan Unit Patrol Jalan Raya (PJR) melakukan operasi penertiban muatan untuk kendaraan angkutan barang, Rabu (25/4).

Pada operasi yang dilaksanakan di Rest Area Jalan Tol Surabaya-Gempol Km 25+200 arah Perak, pada pukul 08.00-10.45 WIB tersebut, terjaring sebanyak 140 kendaraan muatan barang. 100 kendaraan di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran, dengan rincian 97 kendaraan dinyatakan overload, dan 3 kendaraan sisanya dinyatakan _overdimensi_ atau bermuatan tidak tertib.

Artinya, dari 71% kendaraan yang melakukan pelanggaran, 97% ditilang akibat _overload_ dan 3% ditilang akibat overdimensi_ Hukuman tilang bagi pelanggar diproses di tempat oleh unit PJR Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Sedangkan 40 kendaraan atau 39% sisanya yang tidak melakukan pelanggaran, dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Purwanto, mengatakan bahwa program penertiban terhadap kendaraan muatan barang dilakukan secara rutin.

Purwanto mengatakan, pada tahun 2017 saja, operasi terhadap kendaraan muatan digelar sebanyak 3 kali. Namun pada tahun ini, penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan muatan akan diperbanyak frekuensinya, yakni menjadi sebulan sekali.

Oleh karena itu, Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang yang _overload_ atau overdimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas.

Dengan dilakukannya operasi terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi melanggar ketentuan secara rutin tersebut, membuktikan bahwa Jasa Marga selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol.

Hal tersebut dikarenakan, kendaraan muatan barang yang _overload_, overdimensi, dan _overcapacity_ dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol lainnya, kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol, serta kerusakan pada lapisan aspal jalan tol.

Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *