Bojonegoro– Detakpos-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bojonegoro kemarin memanggil 13 pemilik Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Mereka ditagih terkait reklamasi setelah penambangan yang mereka lakukan selesai.
Para pemilik IPR itu sendiri kemarin dikumpulkan di ruang Angling Dharma pemkab Bojonegoro. Klarifikasi sendiri dipimpin kepala DLH Nurul Azizah dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polres Bojonegoro. Hadir juga sejumlah dinas dan instansi terkait.
‘’Baru satu pemilik IPR yang melakukan reklamasi,’’ kata kepala DLH Nurul Azizah kepada Detakpos.com Dia menuturkan satu pemilik IPR tersebut adalah Carinanik di Malo yang reklamasinya dibantu Subkontraktor Blok Cepu.
Sementara lainnya lanjut wanita yang pernah menjabat Camat Kalitidu dan Purwosari itu menuturkan sama sekali belum melakukan reklamasi. Dia menuturkan bekas galian tersbeut mengakibatkan kerusakalan lingkungan serta membahayakan warga sekitar. ‘’Sebab dibiarkan berupa galian tanpa diratakan lagi,’’ tuturnya.
Karena itu dia menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab maka pihaknya memanggil para pemilik IPR. Dan setelah ini tambah dia diharapkan reklamasi segera dilakukan. Karena itu kami mengundang Polres dan kejaksaan negeri untuk mengawal,’’ imbuhnya
Dia juga menjelaskan pemanggilan ini sendiri lanjut dia sebenranya sudah diagendakan lama. Bahkan sebelum Badan Lingkungan Hidup berubah menjaid DLH seperti sekarang. ‘’Jadi memang ini program lama,’’ imbuhnya.
Saat ditanya mengenai IPR yang ada dia menjelaskan IPR yang dipanggil adalah yang melakukan penambangan 2014. Dan saat ini aktivitas IPR di 13 lokasi sudah tidak ada lagi. ‘’Yang ada hanya bekas galian yang membahayakan dan kerusakan lingkungan akibat galian tersebut,’’ ungkapnya.
Grafis Pemilik IPR Yang Di Panggil
Lokasi Pemilik Jenis Galian Luasan
Tebon Padangan Randi Pasir dan Tanah uruk 10 ha
Ketileng Malo Soliki Tanah uruk 8,3 ha
Kalirejo Malo Wahyu Isnin Tanah Uruk 8,8 ha
Tebon Padangan Hempry Herry Pasir 9,5 ha
Tebon Padangan Siyo Susiyono Pasir 10 ha
Tebon Padangan Abdul Rochim Pasir 9 ha
Tebon Padangan Choirul Anas Pasir 10 ha
Ketileng Malo Edi Suwito Tanah uruk 9,8 ha
Malo Widiarto Tanah Uruk 9,7 ha
Malo Carinanik Tanah uruk 5,5 ha
Donan Purwosari Munarto Tanah uruk 9 ha
Sambeng Kasiman Maryono Pasir 9 ha
Donan Purwosari Mursyid Tanah uruk 9,9 ha
(tim/detakpos).