30.000 Napi dan Anak Akan Bebas Lembih Cepat

Jakarta –Detakpos– Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan Anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program  Integrasi , yaitu PB, CB dan  CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan,  pasca melakukan videoconference dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia terkait hal tersebut, Selasa di Kementrian Hukum dan HAM,l

Menurutnya pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi  bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19,

Keputusan Menteri HUkum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang  hal yang sama

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak,  Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” kata Nugroho menyampaikan kepada peserta videoconference.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” terang Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Ia menegaskan Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. “Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” tambah Nugroho.

Dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan. Hal ini ditegaskan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an Rp milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” terangnya.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan. Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.
“Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19,” tegas Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.

Sumber: Humas dan Protokol Ditjenpas

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *