9 Hari PSBB DKI Jakarta, Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Melanggar

 

JakartaDetakposcom-Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar.

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan _rest area_ dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip _physical distancing.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *