Aksi Buruh Tepenuhi, Enam Perusahaan Berlakukan UMSK

GresikDetakpos-Aksi para buruh yang tergabung dalam Sekber (Sekretariat Bersama) Buruh se-Kabupaten Gresik yang menuntut dibelakukan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2019, beberapa waktu
lalu  menghasilkan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Sekber Buruh Gresik melakukan aksi unjuk rasa menuntut diberlakukannya UMSK sebesar 5 persen, 7 persen dan 9 persen dari nilai UMK Rp. 3.867.874.

Aksi massa buruh tersebut kemudian direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi para buruh dengan melakukan perundingan antara buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim di ruang Mandala Bhakti Praja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Sutrisno, mengatakan enam dari 49 perusahaan di Gresik menyatakan sanggup memberlakukan UMSK  2019.
“Enam perusahaan tersebut telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan pemberlakuan UMSK 2019 ini,” ujarnya.

Masih menurut Ninik, besaran UMSK yang diberikan perusahaan kepada para buruh tersebut bervariasi. “Ada yang 3 persen hingga 5 persen. Itu bergantung pada kemampuan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

Selanjutnya, Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto akan mengusulkan 6 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya tadi ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Usulan tersebut sudah di rekomendasi Bapak Bupati (Dr. H. Sambari Halim Radianto) dan langsung kita serahkan ke Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak keberatan mengusulkan UMSK tersebut kepada Gubernur Jawa Timur. Asalkan pihak perusahaan mempunyai komitmen dan menyatakan kesanggupan membayar UMSK tersebut.
“Tentu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dengan UMSK di Gresik dapat diterima semua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh. Sehingga Gresik akan tetap kondusif dalam hubungan industrial,” kata Kadisnaker.

Sumber : Humas Pemkab Gresik

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *